ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Boven Digoel

Yayasan Pusaka Ajukan Permohonan Intervensi di PTUN Jayapura Terkait Gugatan Masyarakat Adat Awyu

Permohonan intervensi ini didasarkan misi kepentingan dan tujuan untuk mengupayakan dan memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasar rakyat.

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Hendrikus Woro (kanan) Pembela Hak Masyarakat Adat dan Lingkungan Hidup dari masyarakat adat Awyu di Boven Digoel, mereka menggugat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua di PTUN Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANIYayasan Pusaka Bentala Rakyat mengajukan permohonan intervensi sebagai pihak ketiga, pada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada Rabu, 12 April 2023.

Didampingi oleh tim kuasa hukum tergabung dalam Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua.

Pengajuan permohonan intervensi tersebut berkaitan dengan gugatan Hendrikus Woro, Pembela Hak Masyarakat Adat dan Lingkungan Hidup dari masyarakat adat Awyu di Boven Digoel, terhadap Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua.

Baca juga: Peduli Terhadap Kesehatan Ibu Hamil Dan Balita, TNI di Boven Digoel Bantu Pelayanan Posyandu

DPMPTSP menerbitkan Surat Keputusan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 36.094,4 hektar ke PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.

Terkait dengan pemeriksaan gugatan lingkungan hidup tersebut, dalam perkara Nomor6/G/LH/2023/PTUN.JPR di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

 

 

Pemohon Intervensi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat memohon menjadi pihak ketiga atau intervensi dengan kemauan sendiri untuk mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar Pemohon Intervensi tidak dirugikan oleh sebuah putusan pengadilan, hal ini telah diatur dalam Pasal 83 UU Peradilan Tata Usaha Negara.

Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Franky Samperante mengungkapkan, permohonan intervensi ini didasarkan misi kepentingan dan tujuan untuk mengupayakan dan memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasar rakyat.

"Hak atas tanah dan kekayaan alam lainnya, hak atas lingkungan hidup, adanya pengakuan dan perlindungan atas keberadaan dan Hak-hak Masyarakat Adat dan kelompok masyarakat miskin, adanya jaminan atas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan,” ujarnya dalam siaran pers diterima Tribun-Papua.com, Minggu (16/4/2023).

Baca juga: Bupati Boven Digoel Geram Muncul Tempat Esek-esek Ilegal, Hengki: Kami Tata Biar Tak Meresahkan

Sementara itu, satu di antara anggota Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua, Emanuel Gobay menjelaskan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 92 ayat 2 dan 3 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dimana organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup,” jelasnya.

Permohonan intervensi yang diajukan oleh organisasi lingkungan hidup, telah terdapat berbagai preseden di dalam Putusan Perkara Nomor 75 /G.TUN/2003/PTUN-JKT/INTV, 4 (empat) organisasi lingkungan hidup antara lain WALHI, ICEL, APHI, dan PBHI dapat diterima sebagai pihak intervensi dalam perkara reklamasi dan revitalisasi Pantura Jakarta.

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat telah mendampingi masyarakat adat Awyu di Kampung Yare, Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, untuk advokasi melindungi, mengamankan dan mengelola hutan adat secara adil dan berkelanjutan.

Baca juga: Bupati Boven Digoel Mutasi 66 ASN ke Pemprov Papua Selatan

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved