Sabtu, 25 April 2026

Papua Terkini

Merajut Transformasi Pendidikan: Penerapan Merdeka Belajar di Papua

Dianggap sebagai pengganti UN, USBN memberikan garansi kepada guru maupun sekolah dalam memberikan penilaian hasil belajar siswa dengan lebih merdeka.

Penulis: Gratianus Silas Anderson Abaa | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Gratianus Silas
Potret pendidikan di SMP Negeri Waren, Kabupaten Waropen, Provinsi Papua, 23 Februari 2023. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Gratianus Silas

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Transformasi pendidikan di Indonesia tak lepas dari tangan dingin seorang Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI sejak 2019.

Sejak ditunjuk, pria kelahiran 4 Juli 1984 itu melakukan transformasi di bidang pendidikan dengan kebijakan Merdeka Belajar.

Baca juga: Program PGP Bentuk Profil Pelajar Pancasila Melalui Merdeka Belajar

Tujuan kebijakan Merdeka Belajar tak lain untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Nadiem menguraikan empat program pokok dalam kebijakan Merdeka Belajar, di antaranya meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

 

 

Lantas bagaimana penerapan program pokok Merdeka Belajar di Papua?

USBN telah menjadi bukti nyata penerapan Merdeka Bejalar di sekolah.

Dianggap sebagai pengganti UN, USBN memberikan garansi kepada guru maupun sekolah dalam memberikan penilaian hasil belajar siswa dengan lebih merdeka.

Sedangkan UN sendiri diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan literasi, numerasi, dan penguatan pendidikan karakter.

Dengan kata lain, jikalau dulunya UN ditetapkan sebagai penentu kelulusan siswa, saat ini guru dan sekolah diberikan kewenangan penuh dalam memberikan penilaian terhadap hasil belajar siswa.

Baca juga: Kemendikbudristek Luncurkan IISMA Edisi Vokasi Tahun 2022, Salah Satu Implementasi Merdeka Belajar

Program USBN dinilai sangat baik penerapannya dalam transformasi pendidikan, termasuk di Papua.

Diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua, Laorens Wantik, sejatinya referensi USBN berasal dari sistem pendidikan yang lama.

“Artinya, ini lebih bagus lagi, terutama dalam penilaian yang sangat objektif dari guru kepada siswa,” ungkap Laorens Wantik kepada Tribun-Papua.com, di Jayapura, Senin (18/4/2023).

Laorens yang juga mantan guru ini mendiskripsikan pengalamannya dalam memberikan penilaian terhadap hasil belajar siswa.

Katanya, guru kelas atau wali kelas pasti tahu secara baik kemampuan siswa di dalam kelas.

“Oleh karenanya, ketika penilaian diserahkan kepada guru, maka ia bisa menggambarkan kemampuan siswa dalam bentuk nilai.”

Baca juga: Kemendikbudristek Luncurkan Merdeka Belajar Episode ke-19 : Rapor Pendidikan Indonesia

“Makanya, dengan sistem ini, akan sangat baik bagi peserta didik,” sebutnya.

Namun, Laorens berharap, dengan penerapan program USBN tersebut, tidak ada orangtua yang melakukan intervensi terhadap sekolah maupun guru kelas terkait hasil belajar anaknya di sekolah.

“Harapannya, dengan USBN sebagai pengganti UN ini, siswa tetap dinilai secara objektif oleh guru, tanpa adanya intervensi,” harapnya.

Kemudian, masih memberikan kemerdekaan terhadap guru, program pokok Merdeka Belajar lainnya ialah penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Dalam program RPP, guru secara bebas memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

Adapun penulisan RPP dilakukan secara efisien dan efektif.

 

 

Dengan demikian, guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Demikian, dalam penerapannya, program ini dinilai perlu penyesuaian, terutama di Papua.

Pasalnya, orientasi RPP mengacu pada Merdeka Belajar, yakni meningkatkan mutu pendidikan.

Namun, orientasi pendidikan di Papua mengacu pada literasi, dengan memastikan kemampuan dasar calistung (baca, tulis, berhitung) dimiliki SDM, agar bisa mempelajari hal lainnya lebih mudah, termasuk mencapai Merdeka Belajar.

“Di wilayah kota memang orientasinya lebih ke penguatan mutu pendidikan.”

“Namun, untuk wilayah desa berorientasi pada penguatan literasi dasar, baru kemudian penguatan mutu dan kualitas pendidikan. Jadi dilakukan secara berjenjang,” terang Laorens.

Sementara untuk program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi, Laorens menilai tujuannya sangat baik.

Baca juga: Mendikbudristek dan Menkeu Luncurkan Merdeka Belajar Kedelapan Belas

Diketahui, tujuan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru di sekolah antara lain menghindari jumlah siswa membludak di sekolah tertentu, menghilangkan stigma sekolah favorit atau sekolah unggulan.

Selain itu, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, pemerataan akses layanan dan kualitas pendidikan, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, serta mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di daerah.

Meskipun memiliki tujuan yang sangat baik, PPDB Zonasi belum bisa diterapkan di Papua.

Hal ini dipengaruhi kualitas layanan pendidikan di sekolah yang belum merata.

Oleh karenanya, kualitas layanan pendidikan di sekolah mesti dibenahi, sehingga sistem zonasi bisa diterapkan secara optimal.

Pasalnya, kalau kualitas layanan pendidikan di tiap sekolah masih timpang, maka menjadi kendala dalam penerapan sistem zonasi.

“Artinya, kalau kita tinggal di lingkungan di mana ada sekolah tapi akreditasinya C, orangtua pasti mau kita masuk sekolah yang mutunya bagus, sehingga pasti mereka akan cari sekolah yang akreditasinya A atau B, meskipun sekolah itu di luar zonasi lingkungan tempat tinggal mereka,” jelasnya.

“Jadi, mereka tidak mau paksa anaknya masuk di sekolah yang dekat rumah, tapi kualitasnya kurang bagus,” sambungnya lagi.

Demikian, untuk Papua, pemerataan kualitas layanan pendidikan di sekolah sudah semestinya dibenahi dulu, baru kemudian sistem zonasi bisa diterapkan secara optimal.

“Harapannya, pemerataan ini yang dilakukan terlebih dahulu dalam upaya transformasi pendidikan di Indonesia,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved