ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

MIRIS! Pelajar di Merauke Jadi Kurir Ganja, Polisi Buru Sosok Bandar

Pelajar itu mengaku mendapatkan ganja dari bandar yang beroperasi di wilayah Merauke.

Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan menunjukkan barang bukti ganja seberat 17,97Gram dan Handphone milik pelaku. 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COMĀ - Polisi menangkap seorang pelajar atas kasus narkoba di Merauke, Papua Selatan.

Pelajar berinisial S ditangkap pada 22 Februari 2023, lantaran menguasai ganja seberat 17,97 gram.

Pengakuannya, S berperan sebagai kurir.

Kini statusnya menjadi tersangka.

Baca juga: BNN Sebut 9 Pelajar SMA yang Ditangkap di Sentani Jayapura Terbiasa Pesta Ganja: Gawat!

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan mengatakan, pelaku mengaku mendapatkan ganja itu dari bandar yang beroperasi di wilayah Merauke.

"Pelaku S masih bersekolah di Merauke, barang bukti jenis ganja yang kita peroleh dari tangan pelaku seberat 17,97 gram," ujar Sandi dalam saat konferensi pers di markasnya, Selasa (18/4/2023).

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Sandi menyebut, pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku juga terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dilakukan oleh anak dibawah umur.

Pelaku, kata Sandi, mengaku baru pertama kali menjadi kurir ganja.

Baca juga: Peredaran Narkoba di Jayapura Cukup Tinggi hingga Menyasar Pelajar, BNN: Perlu Peran Semua Pihak

Sementara, pengedar inisial A yang memberinya tugas tengah dalam pengejaran.

Pengedar ganja itu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Merauke.

"Apong ini sudah menjadi DPO kita, dia memanfaatkan anak di bawah umur yang masih bersekolah. Dia sangat cerdik, tapi kita akan terus secara maksimal untuk mengungkap kasus ini," tegasnya.

Meski di bawah umur, pelajar tersebut terancam pidana 4 hingga 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved