KKB Papua
Komnas HAM Desak Tentara Organisasi Papua Merdeka Bebaskan Pilot Susi Air Kapten Philips Methrtens
Komnas HAM juga menyesalkan tindakan TPNPB-OPM yang semakin memperburuk situasi keamanan Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) diminta segera membebaskan pilot Susi Air Kapten Philips Mark Methrtens, pasca-penyanderaan di Kabupaten Nduga.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/4/2023).
Komnas HAM merespon situasi Papua yang semakin tidak kondusif beberapa waktu terakhir.
"Mendesak TPNPB-OPM segera melepaskan Philip Marthen selaku warga negara asing yang tidak ada kaitannya dengan persoalan Papua," ujar Atnike.
Baca juga: Prajurit Tewas di Tangan KKB, Presiden Jokowi Diminta Hentikan Operasi Siaga Tempur di Papua
Komnas HAM juga menyesalkan tindakan TPNPB-OPM yang semakin memperburuk situasi keamanan Papua.
Menurutnya, upaya penyanderaan hanya akan menghambat upaya damai yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Di sisi lain, Komnas HAM juga turut berduka atas korban jiwa akibat konflik antara TNI dan TPNPB-OPM.
"Turut berduka cita atas korban jiwa dan luka dari anggota TNI, khususnya prajurit TNI Satgas Yonif R 321/GR Pratu Miftakhul Arifin," katanya.
Komnas HAM mendukung upaya TNI untuk menyelamatkan Philip Marthen.
Tetapi, Atnike mengingatkan agar upaya tersebut harus sesuai dengan prinsip HAM.
Terakhir, ia meminta agar semua pihak mampu menahan diri dalam merespons situasi di Papua.
"Untuk mencegah eskalasi konflik," ujar Atnike.
Diketahui, konflik di Papua kembali memanas setelah OPM menembak mati prajurit TNI.
Baca juga: Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Nduga Papua, Panglima Yudo Margono: Saatnya Siaga Tempur!
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono lantas meningkatkan status operasi TNI di Nduga menjadi siaga tempur.
Hal itu menyusul serangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap 36 personel TNI di Distrik Mugi, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan yang mengakibatkan Pratu Miftahul Arifin gugur, Sabtu (15/4/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.