ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Terseret Kasus Lukas Enembe, 4 Orang Ini Dicekal KPK ke Luar Negeri: Ada PNS hingga Pengacara!

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap empat orang terkait kasus yang melilit Lukas Enembe.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah restoran di Papua, Selasa (10/1/2023). Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak awal September lalu terkait proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBD. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Proses hukum kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terus diusut.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap empat orang terkait kasus yang melilit Lukas Enembe.

Lembaga antirasuah melakukan pencegahan terhadap empat orang tersebut untuk tidak bepergian keluar negeri.

"Betul. Dalam perkara tersangka LE dan kawan-kawan, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 4 orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan pers tertulis, Rabu (26/4/2023).

Dikatakan, keempat orang itu, terdiri dari dua orang pihak swasta, satu orang pegawai negeri sipil (PNS), dan satu pengacara.

"Betul ya, 4 orang dimaksud terdiri dari 2 swasta, 1 PNS, dan 1 pengacara," ucapnya.

Kata Ali, pencegahaan tersebut dilakukan agar keempat orang itu tetap berada di dalam negeri.

Baca juga: Penanganan Kasus Korupsi di Papua Dinilai Diskriminatif, Massa: Segera Tahan Johannes Rettob!

"Iya supaya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," katanya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai bulan Oktober 2023 mendatang.

"Namun dapat juga diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutuhan penyidikan," ungkap Ali Fikri.

"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru pemberi suap kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka Lukas Enembe.

"Saat ini KPK Kembali menetapkan 2 orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Ali, Selasa (18/4/2023).

Hanya saja, Ali belum bisa membeberkan dua identitas terduga penyuap Lukas Enembe dimaksud.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved