Lukas Enembe Diperiksa KPK
Terseret Kasus Lukas Enembe, 4 Orang Ini Dicekal KPK ke Luar Negeri: Ada PNS hingga Pengacara!
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap empat orang terkait kasus yang melilit Lukas Enembe.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka pemberi suap Lukas Enembe ialah FredeTim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar.
Suap berkaitan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.
Perbuatan itu dilakukan Rijatono bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.
Erik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.
Adapun, KPK telah lebih dulu menjerat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap kepada Lukas.
Ia pun kini sudah menjadi terdakwa.
Baca juga: Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang, KPK Sita 1 Kg Emas: Pengacara Ini Malah Bereaksi Keras
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar.
Suap berkaitan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.
Perbuatan itu dilakukan Rijatono bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.
Dalam perkembangannya, Rijatono Lakka bersama Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Lakukan Pencegahan Terhadap 4 Orang Terkait Kasus Lukas Enembe,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.