Lukas Enembe Diperiksa KPK
TERUNGKAP 4 Orang Dicekal KPK Bepergian Atas Kasus Lukas Enembe: Ada Kadis PUPR Papua dan Pengacara
Terungkap empat nama yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus Lukas Enembe.
Editor:
Paul Manahara Tambunan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe usai diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Pengusutan dugaan TPPU juga dilakukan sebagai upaya memulihkan aset negara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Orang Terkait Kasus Lukas Enembe Dicegah Ke Luar Negeri, Salah Satunya Kadis PUPR Papua",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.