Lukas Enembe Diperiksa KPK
FANTASTIS! Aset Lukas Enembe Rp 60,3 M Kembali Disita KPK: Tersebar di Papua, Jakarta hingga Bogor
Jumlahnya cukup fantastis, dengan nilai mencapai Rp 60,3 miliar. penyitaan dilakukan seiring pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.
Selanjutnya, penyidik juga menyita tanah seluas 862 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
“Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Ali.
Sebagai informasi, beberapa waktu sebelumnya, KPK menyita hotel berikut tanah seluas 1.525 meter persegi yang diduga masih terkait dengan perkara Lukas Enembe.
Baca juga: Terseret Kasus Lukas Enembe, 4 Orang Ini Dicekal KPK ke Luar Negeri: Ada PNS hingga Pengacara!
Ali mengatakan, aset bernilai ekonomis itu berada di Jayapura, Papua.
“Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/4/2023).
Tidak hanya itu, pada Kamis (16/3/2023), KPK mengumumkan telah membekukan uang senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura milik Lukas Enembe yang disimpan di dalam rekening.
Selain itu, penyidik juga menyita uang Rp 50,7 miliar, emas batangan, empat unit mobil, dan sejumlah cincin batu mulia.
“Tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura,” ujar Ali.
Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, ke Lukas.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap bahwa jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Kembali Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.