Peringatan Hari Buruh di Papua
TEGAS! Perserikatan Buruh di Mimika Tolak UU Nomor 6 Cipta Kerja: Momentum May Day 2023
Momen May Day ini dimanfaatkan oleh perserikatan buruh untuk melakukan aksi damai di Kantor Bupati Mimika yang dihadiri oleh ratusan orang.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Hari buruh atau dikenal dengan May Day merupakan hari peringatan buruh nasional yang jatuh pada, Senin 1 Mei 2023.
Momen May Day ini dimanfaatkan oleh perserikatan buruh untuk melakukan aksi damai di Kantor Bupati Mimika yang dihadiri oleh ratusan orang.
"Kami titik vokuskan di pusat pemerintahan dan berharap pihak menejamen PT Freeport Indonesia (PTFI) DPRD Mimika dan pemerintah mendengar aspirasi kami," tutur Perwakilan SPPMP PTFI, Virgo Solossa kepada Tribun-Papua.com.
Baca juga: Kapolresta Jayapura Kota: Peringatan Hari Buruh Berjalan Aman di Papua
Ia mengatakan, saat ini pergerakan sangat panjang di mana buruh telah perbudak sehingga aksi ini harus dilakukan.
"Banyak tututan di hari buruh nasional salah satunya adalah menolak UU Nomor 06 tahun 2023 tentang citpa kerja agar diteruskan ke pemerintah pusat," katanya.
Ia menyebut, hari ini tidak boleh ada perbudakan terhadap para buruh. Sangat disayangkan kalau UU cipta kerja telah dilegalkan oleh negara maka di situ terjadi perbudakan modern.
Status UU cipta kerja tersebut membicarakan tentang bagaimana negara memberdayakan UMKM dab mengurangi angka pengangguran.
"Saya bertanya apakah PTFI adalah usaha kecil menengah?. Ini kan perusahan besar dan bersekala internonasional maka pemerintah harus melihat hal ini," tuturnya.
Lanjutnya, aksi ini wajib dilakukan seorang buruh yang selama ini belum mendapatkan hak sepenuhnya.
"Kami akan terus melakukan aksi demi kesejahteraan para buru di Kabupaten Mimika baik yang bekerja di PTFI dan perusahan lain di Timika," pungkas Virgo Solossa. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.