Rabu, 15 April 2026

Peringatan Hari Buruh di Papua

Ini 15 Tuntutan Demo Hari Buruh di Kabupaten Mimika

Domontrasi tersebut menghasilkan 15 poin tuntutan ditujukan kepada Pemprov Papua Tengah, Kabupaten Mimika, DPRD Mimika, dan manajemen PTFI.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Dalam rangka memperingati hari buruh atau May Day, serikat buruh Tonggoi Papua dan perwakilan buruh non serikat di Kabupaten Mimika gelar demonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Senin (1/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Dalam rangka memperingati hari buruh atau May Day, serikat buruh Tonggoi Papua dan perwakilan buruh non serikat di Kabupaten Mimika gelar demonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Senin (1/5/2023).

Domontrasi tersebut menghasilkan 15 poin tuntutan ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Mimika, DPRD Mimika, dan manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI).

Berikut 15 tuntutan pendemo di antaranya:

Baca juga: Dirayakan Setiap Tanggal 1 Mei, Ini Sejarah Peringatan Hari Buruh

1. Meminta Pejabat Gubernur Provinsi Papua Tengah, Ribka Haluk dan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob serta DPRD Mimika, juga pihak terkait mengajukan kepada Mahkamah Agung agar segera mengaktifkan penyelenggaraan pengadilan hubungan idustrial di Kabupaten Mimika.

2. Sesuai fungsi legislatif DPRD Mimika diminta mendorong Pemda Mimika segera menyelesaikan dan memberlakukan Perda tentang proteksi ketenagakerjaan. Salah satunya mengatur tentang keharusan seluruh perusahaan memprioritaskan dan menerima tenaga kerja orang asli Papua dan pendatan sudah lama tinggal di Papua, terutama pencaker telah terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja.

 

 

3. Meminta Plt Bupati Mimika melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan melalui Disnakertrans dan pengawas ketenagakerjaan agar lebih optimal dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial maupun dalam pengawasan penegakan hukumnya.

4. Meminta aspirasi buruh di Mimika, terhadap penolakan UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta jerja, untuk melindungi buruh di Kabupaten Mimika. Kepada pengusaha di Mimika yang telah memiliki kebijakan melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengatur lebih  perlindungan ketenagakerjaan, tidak serta merta menggantikan dengan UU 6 tahun 2023 khususnya terkait pemberian kompensasi pensiun.

5.DPRD Mimika harus mengingatkan PT Freeport Indonesia bahwa, kepemilikan 51 persen saham pemerintah RI di PT Freeport Indonesia dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia khusunya pekerja PT Freeport Indonesia, perusahaan kontraktor dan perusahaan privatisasi serta masyarakat Papua sebagai pemilik hak ulayat.

Baca juga: Sejarah Hari Buruh 1 Mei: Peter McGuire dan Matthew Maguire Pimpin Demo Besar-besaran di Amerika

6. Meminta Plt Bupati Mimika segera membuat surat perintah kepada Kadisnakertrans agar melakukan pembinaan hubungan industrial selalu memprioritaskan perlindungan pekerja.

7. Meminta Plt Bupati Mimika, segera membentuk dan mengoptimalkan LKS TRIPARTIT Kabupaten Mimika dengan melakukan koordinasi dan rapat rutin setiap bulan dengan pimpinan serikat buruh.

8. Meminta Plt Bupayi Mimika, Johannes Rettob bersama LKS Tripartit Mimika mengingatkan dan memastikan kepada pengusaha PT Freeport Indonesia bahwa Kepemilikan saham 51 persen dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

9. Meminta pemerintah dan DPR segera menyelesaikan Perda ketenagakerjaan yang mengatur tentang keharusan seluruh perusahaan di Kabupaten Mimika.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved