Minggu, 19 April 2026

Ingin Kuasai Saham Perusahaan Lain Secara ‘Murah’, Mitrada Sinergy Diduga Tempuh Jalur PKPU

Diketahui, PTPI adalah pemilik konsesi lahan batubara yang berlokasi di Luwe Hulu, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
ILUSTRASI - Majelis hakim yang menangani perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pengalihan saham PT Pada Idi (PTPI) ke PT Mitrada Sinergy (PTMS) diminta bertindak transparan dan objektif. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Majelis hakim yang menangani perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pengalihan saham PT Pada Idi (PTPI) ke PT Mitrada Sinergy (PTMS) diminta bertindak transparan dan objektif.

Diketahui, PTPI adalah pemilik konsesi lahan batubara yang berlokasi di Luwe Hulu, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus dengan perkara nomor : 254/Pdt.SusPKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst (PKPU No. 254) tersebut.

Baca juga: Izin Operasi Freeport Bakal Diperpanjang, Bahlil: Indonesia Minta Tambahan Saham 10 Persen

“Kasus ini bermula dari penjualan saham sebesar 27,5 persen milik Pemegang Saham Pada Idi kepada Mitrada Sinergy, dengan dasar Nota Kesepakatan Nilai Pengalihan Saham Nomor 001/NKNPS/PTMS-PTPI/I/2011 tanggal 24 Januari 2011,” kata Yusri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Yusri menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, ternyata Mitrada Sinergy belum membayar lunas pembelian saham tersebut kepada Pemegang Saham Padi Idi.

 

 

“Anehnya, Mitrada Sinergy malah membuat gugatan PKPU atas dasar dana pembayaran saham yang dibayar secara bertahap kepada saya diputarbalikan faktanya menjadi utang pribadi salah satu pemegang (pemilik) saham Padi Idi,” jelas dia.

Dia menambahkan, Mitrada Sinergy kemudian mengajukan gugatan PKPU kepada salah satu pemegang saham Padi Idi yang bernama Bintoro Iduansjah pada 8 Maret 2022 dengan nomor gugatan: 49/PDT.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst (PKPU No 49).

“Ada sejumlah majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yakni Duta Baskara (hakim ketua majelis), Mochammad Djoenaidie (hakim anggota), Kadarisman Al Riskandar (hakim anggota), dan Hartanto (paniterapengganti),” ungkap Yusri.

Lanjut Yusri, ada pemohon lain dalam gugatan ini, yaitu PT Petro Energy (PTPE) dan PT Solusi Pandu Virtua (PTSPV).

Baca juga: Tercatat Punya Harta Rp 56 Miliar, Rafael Alun Disebut KPK Miliki Saham di 6 Perusahaan

“Namun, putusan dalam perkara PKPU No 49 ini ditolak dengan salah satu alasannya majelis hakim menilai fakta atau keadaan adanya utang termohon PKPU sebagai debitur kepada pemohon PKPU sebagai kreditur yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih tersebut terbukti tidak sederhana,” terang dia.

Keterangan Yusri, dikarenakan PKPU pertama telah ditolak, maka Mitrada Sinergy untuk kedua kalinya mengajukan kembali PKPU kepada pihak Bintoro Iduansjah pada 27 September 2022 dengan perkara nomor: 254/Pdt.SusPKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst (PKPU No. 254).

Majelis hakim dalam sidang ini adalah Mochammad Djoenaidie (hakim ketua majelis), Duta Baskara (hakim anggota), Kadarisman Al Riskandar (hakim anggota), Betsji Siske Manoe (hakim pengawas), dan Pipih Restiviani (panitera pengganti).

“Terjadi perubahan dalam susunan hakim ketua dan panitera pengganti, serta ada penambahan di hakim pengawas,” kata Yusri Usman.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved