Panglima TNI: Prajurit yang Jual Senjata ke Musuh Secara Tak Langsung Bunuh Kawan Sendiri dan Rakyat
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan dirinya tak akan mentolerir oknum prajurit TNI yang terbukti menjual senjata api ke musuh.
TRIBUN-PAPUA.COM - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan dirinya tak akan mentolerir oknum prajurit TNI yang terbukti menjual senjata api (senpi) ke musuh, terlebih di daerah rawan operasi seperti di Papua.
Hal itu disampaikan Yudo merespons kasus penjualan senjata api oleh oknum prajurit yang meningkat dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data TNI, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih mendominasi dalam penjualan senpi dan amunisi.
Baca juga: Panglima TNI Mutasi 172 Perwira, Ada Pangkogabwilhan III hingga Pangdam XVII/Cenderawasih

Pada 2022, komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan itu menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.
“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat,” kata Yudo saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023).
“Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” ucap Yudo.
Yudo mengingatkan bahwa prajurit yang menjual senjata api ke musuh diancam hukuman mati dan dicap sebagai pengkhianat bangsa.
Baca juga: Soroti Pergantian Jabatan Pangdam Cenderawasih, Pengamat Harapkan Ini dari Mayjen Izak Pangemanan
Ia mengatakan, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.
“Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh, oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata Yudo dalam siaran pers Puspen TNI, Rabu petang.
Yudo juga memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.
Ia meminta aparat Gakkum di TNI tidak menunggu kasus viral baru diproses.
Aparat Gakkum apabila melanggar juga harus mendapat sanksi yang lebih berat.
Baca juga: 3 Jenderal TNI di Papua Dimutasi Akibat Penyerangan KKB? Ini Penjelasan Kapuspen
“Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui media sosial,” kata Yudo.
“Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal, berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya,” ujar Yudo lagi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Panglima TNI Ingatkan Prajurit yang Jual Senpi ke Musuh Bisa Dihukum Mati dan Dicap Pengkhianat Bangsa
Lanal Biak Dukung Warga Samau Wujudkan Ekonomi Biru |
![]() |
---|
Seluruh Pos TNI-Polri Siaga 1 Usai KKB Bakar Puskesmas Kiwirok |
![]() |
---|
Dandim Biak Tegaskan Penerimaan Prajurit TNI AD Gratis |
![]() |
---|
3 Prajurit Pamtas Terluka Saat Kontak Tembak Dengan OPM di Kiwirok |
![]() |
---|
Coffe Morning di Kapal Perang, Sekda Papua Ingatkan Pentingnya Hubungan Sosial Perbatasan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.