Rabu, 6 Mei 2026

Victor Yeimo Diadili

Pemerintah Diminta Segera Bebaskan Aktivis Papua Victor Yeimo Tanpa Syarat, Amnesty Bilang Begini

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid berharap agar semua aktivis politik Papua yang kini sedang ditahan bisa dibebaskan.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Victor Yeimo saat memberikan keterangan pers sesaat setelah menjalani sidang di PN Jayapura. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Amnesty Internasional Indonesia mendesak pemerintah Indonesia segera membebaskan aktivis politik Papua Viktor Yeimo tanpa syarat.

Tidak hanya Yeinmo, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid berharap agar semua aktivis politik Papua yang kini sedang ditahan bisa dibebaskan.

"Bebaskan Victor Yeimo dan aktivis lainnya yang dipenjara hanya karena menyampaikan ekspresinya secara damai di Papua. Sebab itu semua dijamin oleh konstitusi," ujar Usman dalam keterangan tertulis, Senin (8/5/2023).

Menurut Usman, hukuman terhadap aktivis Papua hanya menimbulkan persepsi negara tak lagi ramah pada ekspresi para aktivis Papua.

Baca juga: Victor Yeimo Divonis 8 Bulan Penjara Atas Kasus Makar, Begini Tanggapan Legislator Papua

Terlebih, cara aktivis Papua ini menyalurkan ekspresi mereka dengan cara yang damai.

"Padahal negara telah berkomitmen untuk menghormatinya," tutur Usman.

Dia juga menyebut, di Papua terjadi pola kekerasan yang sudah berlangsung lama kepada mereka yang mempraktikan kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak asasi manusia.

"Hukuman terhadap Victor Yeimo hari ini hanyalah salah satu contoh dari kurangnya jaminan hak asasi manusia," kata Usman.

Sebab itu, dia berharap pemerintah tak lagi menggunakan pasal-pasal makar dan penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menghukum para aktivis.

Data pemantauan Amnesty International sejak 2019 hingga 2022, sedikitnya 78 orang di Papua termasuk Viktor Yeimo telah ditangkap karena tuduhan melanggar pasal makar berdasarkan Pasal 106 dan 110 KUHP lama.

Dalam hukum nasional, hak atas kebebasan berpendapat, berkumpul dan berserikat juga dijamin di dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). ((KOMPAS.com/Devina Halim))

Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin bahwa setiap orang bebas untuk memiliki keyakinan politiknya serta untuk mengeluarkan pendapat sesuai hati nuraninya.

Baca juga: Victor Yeimo Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Jaksa Tak Gunakan Fakta Sidang 

Hak atas kebebasan berekspresi, termasuk ekspresi politik, juga dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang selanjutnya dijelaskan dalam Komentar Umum No. 34 tentang Pasal 19 ICCPR.

Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang juga berarti bahwa Indonesia memiliki kewajiban yang mengikat untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak tersebut.

"Amnesty International tidak mengambil posisi apa pun tentang status politik provinsi mana pun di Indonesia, termasuk seruan kemerdekaan mereka. Namun, menurut kami, kebebasan berekspresi termasuk hak untuk secara damai mengekspresikan pandangan atau solusi politik seseorang," pungkas Usman. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amnesty Internasional Desak Aktivis Politik Papua Viktor Yeimo Dibebaskan Tanpa Syarat",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved