Victor Yeimo Diadili
Victor Yeimo Divonis 8 Bulan Penjara Atas Kasus Makar, Begini Tanggapan Legislator Papua
Vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Mathius bersama hakim anggota Andi Asmurf dan Linn Carol Hamadi di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (5/5/202
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Setelah melalui berbagai tahapan persidangan dengan tuduhan kasus makar, kini majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura putuskan 8 bulan penjara untuk terdakwa Victor Yeimo, Sabtu (6/5/2023).
Menanggapi putusan itu, kepada Tribyn-Papua.com, Anggota DPR Papua, Laurenzus Kadepa mengatakan, putusan Hakim tethadap terdakwa Viktor Yeimo sangatlah baik, dan bijaksana.
"Putusannya berdasarkan fakta-fakta sidang, maka itu patut diapresiasi," kata Laurenzus di Sentani.
Untuk itu dia berharap, semua pihak harus menerima keputusan tersebut.
Baca juga: Jelang Sidang Putusan Victor Yeimo, Aparat Keamanan Berjaga-jaga di Pengadilan Jayapura
"Majelis hakim telah terbukti kerja objektif dan profesional dalam perkara ini," ujarnya.
Diketahui, hakim telah memutuskan Terdakwa Victor Yeimo 8 bulan penjara.

Vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Mathius bersama hakim anggota Andi Asmurf dan Linn Carol Hamadi di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (5/5/2023).
Majelis hakim memutuskan Victor dikenai pasal 155 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Kobarubun dalam tuntutannya menuntut Victor melanggar Pertama Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum, dengan hukuman penjara tiga tahun.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mengenakan empat pasal berbeda, yaitu Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 110 ayat (2) ke (1) KUHP, Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua, Emmanuel Gobay mengatakan, empat dakwaan maupun satu tuntutan dalam dakwaan pertama JPU tidak terbukti.
"Hakim berdasarkan yurisprudensi kasus di tahun 1980an mengambil alih untuk menganalisa sendiri berdasarkan fakta. Selanjutnya berdasarkan fakta, alat bukti, saksi, dan keterangan terdakwa, juga ahli serta petunjuk menyimpulkan bahwa yang terbukti adalah pasal 155 ayat (1) KUHP," jelasnya.
Lebih lanjut, berkaitan dengan hasil putusan hakim tidak membuka ruang untuk menyatakan terdakwa 'pikir-pikir' atau terima.
"Yang pasti sejak putusan tujuh sampai 14 hari kedepan koalisi masih punya waktu menyatakan pendapat," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.