Victor Yeimo Diadili
Victor Yeimo Divonis 8 Bulan Penjara Atas Kasus Makar, Begini Tanggapan Legislator Papua
Vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Mathius bersama hakim anggota Andi Asmurf dan Linn Carol Hamadi di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (5/5/202
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Empat dakwaan yang selama ini di viralkan oleh media, bahwa klien kami adalah pelaku makar tidak terbukti, ini yang penting. Artinya pemberitaan yang dibangun adalah pembohongan publik. Hakim membuktikan dalam persidangan ini," sambungnya.

Baginya ini adalah kemenangan klien dan rakyat Papua. Karena semua korban rasisme yang akhirnya di kriminalisasi oleh pasal makar tidak terbukti.
Baca juga: Sidang Kasus Makar di PN Jayapura, Victor Yeimo Divonis 8 Bulan Penjara
"Ada pertimbangan lain, kami, pasal makar yang selalu diidentikkan pada tokoh dan aktivis Papua tidak terbukti," ungkapnya.
Kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Victor Yeimo terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019.
Yeimo didakwa makar karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.