ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Victor Yeimo

Sidang Kasus Makar di PN Jayapura, Victor Yeimo Divonis 8 Bulan Penjara

Dalam sidang putusan yang berlangsung dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius bersama hakim anggota Andi Asmurf dan Linn Carol Hamadi.

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Sidang kasus makar Viktor Frederick Yeimo divonis delapan bulan di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (5/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Sidang kasus makar Victor Frederick Yeimo divonis delapan bulan di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (5/5/2023).

Dalam sidang putusan yang berlangsung dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius bersama hakim anggota Andi Asmurf dan Linn Carol Hamadi.

Majelis hakim memutuskan Victor dikenai pasal 155 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan Victor Yeimo, Aparat Keamanan Berjaga-jaga di Pengadilan Jayapura

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Kobarubun dalam tuntutannya menuntut Victor melanggar Pertama Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum, dengan hukuman penjara tiga tahun.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mengenakan empat pasal berbeda, yaitu Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 110 ayat (2) ke (1) KUHP, Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

 

Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua, Emmanuel Gobay mengatakan, empat dakwaan maupun satu tuntutan dalam dakwaan pertama JPU tidak terbukti.

"Hakim berdasarkan yurisprudensi kasus di tahun 1980an mengambil alih untuk menganalisa sendiri berdasarkan fakta. Selanjutnya berdasarkan fakta, alat bukti, saksi, dan keterangan terdakwa, juga ahli serta petunjuk menyimpulkan bahwa yang terbukti adalah pasal 155 ayat (1) KUHP," jelasnya.

Lebih lanjut, berkaitan dengan hasil putusan hakim tidak membuka ruang untuk menyatakan terdakwa 'pikir-pikir' atau terima.

"Yang pasti sejak putusan tujuh sampai 14 hari kedepan koalisi masih punya waktu menyatakan pendapat," ujarnya.

Baca juga: Victor Yeimo Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Jaksa Tak Gunakan Fakta Sidang 

"Empat dakwaan yang selama ini di viralkan oleh media, bahwa klien kami adalah pelaku makar tidak terbukti, ini yang penting. Artinya pemberitaan yang dibangun adalah pembohongan publik. Hakim membuktikan dalam persidangan ini," sambungnya.

Baginya ini adalah kemenangan klien dan ralyat Papua. Karena semua korban rasisme yang akhirnya di kriminalisasi oleh pasal makar tidak terbukti.

"Ada pertimbangan lain, kami, pasal makar yang selalu diidetikan pada tokoh dan aktivis Papua tidak terbukti," ungkapnya.

Kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Victor Yeimo terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019.

Yeimo didakwa makar karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved