Sidang Victor Yeimo
Victor Yeimo Diputus 8 Bulan Penjara, Amnesty Internasional Bersuara
“Meskipun kami menghormati Majelis hakim PN Jayapura menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Usman Hamid.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Amnesty Internasional Indonesia angkat bicara menanggapi vonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura terkait protes antirasisme pada medio 2019 terhadap aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo.
Diketahui, Victor divonis delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (5/5/2023) pekan kemarin.
Dalam sidang putusan yang berlangsung dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius bersama hakim anggota Andi Asmurf dan Linn Carol Hamadi.
Baca juga: Victor Yeimo Divonis 8 Bulan Penjara Atas Kasus Makar, Begini Tanggapan Legislator Papua
Majelis hakim yang diketuai Mathius bersama hakim anggota Andi Asmurf dan Linn Carol Hamadi memutuskan Victor dikenai pasal 155 ayat (1) KUHP.
Menangapi putusan itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pihaknya sangat hormati putusan majelis hakim PN Jayapura.
“Meskipun kami menghormati Majelis hakim PN Jayapura menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Usman Hamid melalui keterangan tertulis, Senin (8/5/2023)
“Kami menilai vonis bersalah menunjukkan pengabaian negara terhadap penghormatan hak asasi manusia," sambungnya.
Menurut Hamid, semestinya perlu meninggalkan penggunaan pasal-pasal makar dan penghinaan dalam KUHP untuk menghukum aktivis dan pengunjuk rasa damai di Papua, Maluku, dan di mana pun.
“Di Papua, pola kekerasan sudah berlangsung lama terhadap mereka yang mengadvokasi dan bahkan sekadar mempraktikkan kebebasan berekspresi serta pemenuhan hak-hak asasi manusia lainnya."
"Hukuman terhadap Victor Yeimo hanyalah salah satu contoh dari kurangnya jaminan hak asasi manusia," ujar Hamid.
Baca juga: Sidang Kasus Makar di PN Jayapura, Victor Yeimo Divonis 8 Bulan Penjara
Kata Hamid, hal tersebut menunjukan bahwa pengunjuk rasa dan ekspresi pandangan mereka secara damai tidak ditolerir oleh negara.
“Ini akan mengirimkan pesan kepada para aktivis dan pengunjuk rasa lainnya bahwa perbedaan pendapat dan ekspresi pandangan mereka secara damai tidak ditolerir oleh negara."
Tribun-Papua.com
Sidang Victor Yeimo
Victor Yeimo
Amnesty Internasional
Komite Nasional Papua Barat (KNPB)
Usman Hamid
RPMR Desak Pengadilan Negeri Jayapura: Segera Bebaskan Victor Yeimo! |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Vonis 8 Bulan Victor Yeimo Ganjal, RPMR Bersuara! |
![]() |
---|
Lempar Papua Klaim Sidang Putusan Victor Yeimo adalah Proses Pembelajaran Hukum yang Baik |
![]() |
---|
Sidang Kasus Makar di PN Jayapura, Victor Yeimo Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Victor Yeimo: Jaksa Hadirkan 13 Saksi, Tapi 1 Orang yang Datang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.