Sidang Victor Yeimo
Sidang Lanjutan Victor Yeimo: Jaksa Hadirkan 13 Saksi, Tapi 1 Orang yang Datang
Kami keberatan, saudara jaksa jangan membawa saksi ke arah pertanyaan yang tidak sesuai. Dia (saksi) dihadirkan sebagai saksi fakta
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sidang lanjutan kasus Rasisme di Papua 2019 lalu, Victor Yeimo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (31/1/2023).
Pada siding lanjutan ini beragendakan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Victor Yeimo Siap Hadapi Peradilan Kasus Kerusuhan Jayapura: Fokus Rasisme!
Sayangnya, dari 13 saksi yang diagendakan menjalani pemeriksaan dalam persidangan yang dihadirkan JPU, ternyata hanya 1 orang yang memenuhi panggilan, yakni Melkianus Clemens Ruwayari.
Begitu majelis hakim ketua, Mathius membuka persidangan secara umum, suasana di ruang tegang langsung tegang.
Hal itu berawal saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Karubun melempar beberapa pertanyaan kepada saksi, Melkianus Clemens Ruwayari.
Namun, pertanyaan yang dilontarkan JPU dipotong oleh kuasa hukum terdakwa, Victor Yeimo yakni Emanuel Gobay.
"Kami keberatan, saudara jaksa jangan membawa saksi ke arah pertanyaan yang tidak sesuai. Dia (saksi) dihadirkan sebagai saksi fakta," sanggah Emanuel Gobay.
Baca juga: Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Victor Yeimo di PN Jayapura
Sontak, Ketua Majelis Hakim, Mathius yang memimpin jalannya persidangan lanjutan itu segera memotong suasana persidangan yang kian tegang itu.
Namun, persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi terus dilanjutkan hingga siding akhirnya dinyatakan selesai dan ditutup oleh majelis hakim. (*)
Tribun-Papua.com
Sidang Victor Yeimo
Victor Yeimo
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Pengadilan Negeri Jayapura
Melkianus Clemens Ruwayari
Achmad Karubun
Emanuel Gobay
RPMR Desak Pengadilan Negeri Jayapura: Segera Bebaskan Victor Yeimo! |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Vonis 8 Bulan Victor Yeimo Ganjal, RPMR Bersuara! |
![]() |
---|
Lempar Papua Klaim Sidang Putusan Victor Yeimo adalah Proses Pembelajaran Hukum yang Baik |
![]() |
---|
Victor Yeimo Diputus 8 Bulan Penjara, Amnesty Internasional Bersuara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Makar di PN Jayapura, Victor Yeimo Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.