ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Victor Yeimo

Sidang Lanjutan Victor Yeimo: Jaksa Hadirkan 13 Saksi, Tapi 1 Orang yang Datang

Kami keberatan, saudara jaksa jangan membawa saksi ke arah pertanyaan yang tidak sesuai. Dia (saksi) dihadirkan sebagai saksi fakta

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
PEMERIKSAAN SAKSI – Ketua Majelis Hakim, Mathius yang memimpin siding lanjutan kasus rasisme di Papua 2019 lalu memeriksa saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (31/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sidang lanjutan kasus Rasisme di Papua 2019 lalu, Victor Yeimo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (31/1/2023).

Pada siding lanjutan ini beragendakan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Victor Yeimo Siap Hadapi Peradilan Kasus Kerusuhan Jayapura: Fokus Rasisme!

Sayangnya, dari 13 saksi yang diagendakan menjalani pemeriksaan dalam persidangan yang dihadirkan JPU, ternyata hanya 1 orang yang memenuhi panggilan, yakni Melkianus Clemens Ruwayari.

Begitu majelis hakim ketua, Mathius membuka persidangan secara umum, suasana di ruang tegang langsung tegang.

Hal itu berawal saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Karubun melempar beberapa pertanyaan kepada saksi, Melkianus Clemens Ruwayari.

Namun, pertanyaan yang dilontarkan JPU dipotong oleh kuasa hukum terdakwa, Victor Yeimo yakni Emanuel Gobay.

"Kami keberatan, saudara jaksa jangan membawa saksi ke arah pertanyaan yang tidak sesuai. Dia (saksi) dihadirkan sebagai saksi fakta," sanggah Emanuel Gobay.

Baca juga: Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Victor Yeimo di PN Jayapura

Sontak, Ketua Majelis Hakim, Mathius yang memimpin jalannya persidangan lanjutan itu segera memotong suasana persidangan yang kian tegang itu.

Namun, persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi terus dilanjutkan hingga siding akhirnya dinyatakan selesai dan ditutup oleh majelis hakim. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved