ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Oknum Polisi Aniaya Siswa di Sentani, LBH Papua: Segera Proses Peradilan Pidana

Pendekatan humanis menjadi pendekatan represif menunjukan adanya fakta dugaan pelanggaran beberapa aturan.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi polisi 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH) Papua mendesak Kapolda Papua segera proses hukum oknum anggota Polres Jayapura yang lakukan kekerasan terhadap dua orang siswa SMK Negeri 1 Sentani di Kabupaten Jayapura pada Jumat (5/5/203).

Direktur LBH Papua, Emmanuel Gobay menjelaskan terlepas dari kronologis mengakibatkan perubahan sikap oknum anggota Kepolisian Resort Jayapura, pendekatan humanis menjadi pendekatan represif menunjukan adanya fakta dugaan pelanggaran beberapa aturan.

Baca juga: 8.300 Buruh PT Freeport Mogok Kerja, LBH Papua Minta Presiden Jokowi Gelar Perundingan

Pertama, dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 351 KUHP atau Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP.

Kedua, dugaan Tindakan Penyiksaan sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1), Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia.

Ketiga, dugaan Tindakan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;

Keempat, dugaan Tindakan Pelanggaran Kode Etik Kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Emmanuel menegaskan pada prinsipnya desakan penegakan dugaan pelanggaran hukum diatas dimaksudkan demi menciptakan Profesionalisme Kepolisian Republik Indonesia di wilayah hukum Polda Papua.

Selain itu, mendorong terimplementasinya tujuan pembentukan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 diantanya

“Untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan untuk memastikan adanya perubahan dalam pola berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan prinsip dasar HAM," tegasnya.

Dikatakan, dengan melihat adanya dugaan Tindakan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pihaknya berharap Komisi Perlindungan Anak Indonesia dapat melakukan tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak serta menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak.

Baca juga: MEMALUKAN 2 Oknum Polisi Aniaya Pelajar SMK, Kapolres Jayapura: Mereka Sudah Diproses di Propam

"Jadi Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua oknum anggota polisi Resort Jayapura pelaku kekerasan terhadap dua orang siswa SMK Negeri I Jayapura mengunakan Sistim Peradilan Pidana," jelasnya.

LBH Papua juga meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura dapat mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak sesuai perintah Pasal 23, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved