KKB Sandera Pekerja Tower BTS
Polisi dan Forkopimda Pegubin Libatkan Tokoh Adat Bebaskan 4 Pekerja Tower yang Disandera KKB Papua
Kapolres Pegunungan Bintang mengatakan, saat ini pemerintah dan aparat keamanan telah menjalin komunikasi melalui tokoh adat Okbab.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
PENYANDERAAN - Polisi bersama Forkopimda Kabupaten Pegunungan Bintang kini merundingkan upaya pembebasan empat pekerja tower BTS Telkomsel yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Okbab, pada Jumat (12/5/2023) pagi.
Alverus Sanuari dan salah satu korban luka yang bernama Benyamin Sembiring, dibebaskan untuk kembali ke Oksibil.
KKB Minta Uang Tembusan
Hingga kini empat pekerja tower masih di tangan KKB.
Mereka lalu mengajukan uang tebusan senilai Rp500 juta.
Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Penyanderaan 4 Pekerja Tower di Pegunungan Bintang oleh KKB Papua
“Diketahui KKB mengajukan tuntutan tebusan sebesar Rp 500 juta sebagai syarat pembebasan para sandera," kata Benny.
Menurutnya, tuntutan ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.
Sementara itu, pihaknya tengah mengambil langkah untuk membebaskan sandera dari KKB. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.