Papua Barat Terkini
Diduga Lecehkan Rekanan Pengusaha, Oknum Pejabat Papua Barat Penuhi Panggilan Polisi: Ini Sosoknya
Terduga pelaku, LI, adalah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat. Memalukan!
Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku, yakni Primair Pasal 12 Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPSK Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kronologi Singkat
Korban inisial CR bersama para saksi melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat, Rabu (10/5/2023) pukul 11.47 WIT.
Kepada polisi, korban mengaku awalnya tidak mengenal pejabat Pemprov Papua Barat itu.
Karena berkaitan dengan pekerjaan, CR lalu bertemu dan berkenalan dengan LI melalui kedua saksi itu.
Seiring wakti, CR hendak melobi pekerjaan lewat LI sehingga keduanya bertemu lagi.
Baca juga: Terdakwa Pelecehan Dipidana 8 Bulan, Koalisi Pengacara Anak dan Perempuan Desak Pelaku Dihukum Berat
Saat pertemuan kedua itulah LI dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap CR.
CR tak terima dan sangat dirugikan baik secara materi maupun harga diri korban.
Karena itu, ia mendatangi SKPT Polda Papua Barat untuk melaporkan kejadian tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat Terduga Pelaku Pelecehan Penuhi Panggilan Polisi ,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.