ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Barat Terkini

Oknum Pejabat Provinsi Papua Barat Diperiksa Polisi, Diduga Lecehkan Rekanan Pengusaha: Ini Sosoknya

Terlapor, LI, adalah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat. 

Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku, yakni Primair Pasal 12 Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPSK Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kronologi Singkat

Korban inisial CR bersama para saksi melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat, Rabu (10/5/2023) pukul 11.47 WIT. 

Kepada polisi, korban mengaku awalnya tidak mengenal pejabat Pemprov Papua Barat itu.

Baca juga: Diduga Lecehkan Rekanan Pengusaha, Oknum Pejabat Papua Barat Penuhi Panggilan Polisi: Ini Sosoknya

Karena berkaitan dengan pekerjaan, CR lalu bertemu dan berkenalan dengan LI melalui kedua saksi itu.

Seiring wakti, CR hendak melobi pekerjaan lewat LI sehingga keduanya bertemu lagi.

Saat pertemuan kedua itulah LI dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap CR.

CR tak terima dan sangat dirugikan baik secara materi maupun harga diri korban. 

Karena itu, ia mendatangi SKPT Polda Papua Barat untuk melaporkan kejadian tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat Terduga Pelaku Pelecehan Penuhi Panggilan Polisi ,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved