Info Haji 2023
Ini 13 Area No Smoking di Arab Saudi, Bisa Didenda Rp 800 Ribu
Traktat larangan itu termuat dalam UU Kerajaan Arab Saudi No (M/56) Tanggal 28/7/1436 H /Juli 2015 tentang Anti Smoking Law
Penulis: Thamzil Thahir | Editor: M Choiruman
TRIBUN-PAPUA.COM, MADINAH - Meski bersendikan Hukum Islam, Arab Saudi tak melarang warga dan pendatang merokok.
Namun seperti negara dan kota-kota besar dunia, Arab Saudi juga Melarang Merokok di area publik. Khusus di Haramain, dua kota suci utama di Saudi, larangan merokok sangat ketat.
Merokok di area Masjidil Haram Mekkah dan Masjid Nabawi Madinah, bisa didenda hukuman fisik dan penalti (dam) bayaran 200 Saudi Real (SR).
Baca juga: Lepas 45 Jamaah Haji Kabupaten Jayapura, Triwarno Purnomo: Manfaatkan Waktu Maksimal
Jika dirupiahkan ini setara Rp810 ribu, dengan kurs Rp4.010 per Real. Traktat larangan itu termuat dalam UU Kerajaan Arab Saudi No (M/56) Tanggal 28/7/1436 H /Juli 2015 tentang Anti Smoking Law.
Toko grocier dan supermarket menjual rokok, namun tidak memajangnya secara terbuka di etalase toko mereka.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Zaenal Muttaqin, di Madinah, Sabtu (27/5/2023), mengingatkan larangan publik itu kepada wartawan di Kantor Misi Haji Indonesia.
"Kita bisa bawa rokok untuk konsumsi sendiri. Namun merokok di Haramain atau ruang publik dan property warga, bisa didenda." ujar Zainal.
Aturan tersebut mulai di level otoritas Haramain, otoritas layanan Kota, Gubernur Madinah, Menteri Urusan Haji, Umrah dan Ziarah, hingga level kerajaan.
Baca juga: Bahagianya Mbah Parinem Dapat Kesempatan Haji, Siapkan Fisik Jalan 2 Kilometer Setiap Hari
Larangan berikut denda kepada pelanggar, sudah ada sejak dua dekade lalu, dan direvisi Juli 2015.
"Jadi ada unsur-unsur kelembagaan yang berwenang di Arab Saudi, mengatur keamanan, kebersihan, dan tata Kota Madinah. Termasuk mengatur larangan merokok itu, ya memang ada, lihat situasi dan ikuti aturan. Itu seperti larangan memotret, di tempat-tempat tertentu, harus diikuti," ujar Zaenal, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: Jumat Besok, Pemkab Jayapura Lepas 27 Jemaah Calon Haji dan Halal Bihalal
Larangan itu untuk kemaslahatan dan kesehatan publik. Arab Saudi juga sudah meratifikasi Himbauan WHO, lembaga kesehatan dunia PBB tentang kampanye anti tembakau. (*)
BERIKUT 13 area NO SMOKING di Arab Saudi:
(UU Kerajaan Arab Saudi No (M/56) Tanggal 28/7/1436 H /Juli 2015 tentang Anti Smoking Law)
1. Kawasan Masjid. Khususnya di sekitar Masjidil Haram (Mekah), dan Masjid Nabawi Madinah.
2. Kantor Pemerintah, lembaga pendidikan dan pelatihan swasta, dan lembaga pendidikan milik negara sahabat, kedutaan, konsulat, dan kantor mitra kerajaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Larangan-Merokok-di-Madinah.jpg)