Kamis, 7 Mei 2026

Info Haji 2023

Ini 13 Area No Smoking di Arab Saudi, Bisa Didenda Rp 800 Ribu

Traktat larangan itu termuat dalam UU Kerajaan Arab Saudi No (M/56) Tanggal 28/7/1436 H /Juli 2015 tentang Anti Smoking Law

Tayang:
Penulis: Thamzil Thahir | Editor: M Choiruman
ISTIMEWA
Larangan merokok di Madinah 

3. Gedung asosiasi publlik, sipil, LSM, dan kantor lembaga kemanusiaan dan turunannya.

4. Situs arkeolog, situs bersejarah dan museum.

5. Gedung/ Hall pesta perkawinan, konferensi, seminar dan ruang kuliah publik.

6. Lembaga milik kerajaan, rumah sakit, laboratorium, klinik, mobil ambulans, pusat kebugaran, apotik, dan gedung obat-obatan.

7. Semua ruang publik milik pemerintah dan swasta; stasiun, airport, terminal angkutan darat, laut. Namun tidak dibatasi untuk transportasi publik, bus, kereta, kapal, perahu dan pesawat terbang.

8. Fasilitas transportasi publik; stations, train stations, railway stations, dan airports;

9. Angkutan dan Transportasi obat-obatan, fasilitas kesehatan, makanan, dan minuman.

10. Lokasi atau kawasan khusus swasta untuk kepentingan dan kebutuhan publik, seperti industri olahan makanan, bengkel, sparepart, termasuk restoran, kafe, food court, food mobile stall, dapur, dan pabrik makanan.

11. Stasiun pengisian bahan bakar dan area sekitarnya.

12. Termasuk angkutan bahan bakar, bahan kimia beracun dan turunannya, serta kawasan gudang dengan material yang mudah tersulut api dan terbakar.

13. Kabin ATM, bank, dan tiket dan sejenisnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved