Info Merauke
Kuasa Hukum PT KORINDO Siap Melawan Pengacara Rudy Horong, Ada apa?
Adapun persoalan yang dianggap masyarakat pemilik dusun tidak sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pemilik dusun.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Terkait adanya gugatan dari sejumlah ketua dusun Mam, distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, provinsi Papua Selatan, General Manager PT Korindo Cabang Merauke, Yohanis Rettob, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pengacara untuk membantah tudingan tersebut.
"Apa yang dilakukan masyarakat itu wajar-wajar saja secara hukum, dan apa yang disampaikan oleh kuasa hukum mereka itu adalah versi masyarakat,” kata Yohanis kepada wartawan di kantornya, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Koperasi Iska Bekai Bantah Berita Miring Terkait Pembangunan Kebun Plasma
“Kami dari perusahaan juga telah menunjuk untuk memberikan keterangan tentang segala permasalahan tersebut. Nanti kuasa hukum kami akan memberikan penjelasan dan bukti-bukti," sambungnya.
Diketahui, adapun persoalan yang dianggap masyarakat pemilik dusun tidak sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pemilik dusun, yakni belum memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma atau kebun masyarakat 20 persen dari 18.000 hektar lebih lahan yang dikelola.
PT KORINDO yang juga membawahi PT Dongin Prahbawa, siap memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang sebenarnya melalui kuasa hukum Salesius Jemaru untuk melawan kuasa hukum Rudy Horong.
"Kalau memang kasus ini sampai ke Pengadilan, kami siap menyampaikan buketi-buktinya," tutup Yohanis. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/31052023-Yohanis_Rettob.jpg)