Info Papua Tengah
Pj Bupati Intan Jaya Digugat ke PTUN Usai Demosi 2 Pimpinan OPD, Legislator Papua: Segera Evaluasi!
Thomas Sondegau mendesak Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau segera mengembalikan dua pejabat tersebut pada posisi semula.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Penjabat Bupati Intan Jaya Apolos Bagau diminta segera membatalkan surat keputusan penggantian pimpinan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajarannya.
Apolos dinilai sewenang-wenang mengganti dua pimpinanh OPD, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya, Labuan Hutabarat SH,M.Kes NIP.197301051992023 1 006, Pangkat/Gol Ruang Pembina (IV/a).
Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Intan Jaya, Yoyakim Mujizau, NIP 19870215 201010 1 001 Pangkat/Gol. Ruang Pembina (IV/a).
Kedua pejabat tersebut didemosi ke jabatan yang lebih rendah.
Labuan Hutabarat didemosi atau diturunkan ke jabatan baru sebagai Sekertaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Baca juga: Thomas Sondegau: Mendagri Harus Evaluasi Pj Bupati Intan Jaya
Sementara, Yoyakim Mujizau digeser ke jabatan baru sebagai Sekertaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Pemkab Intan Jaya.
Anggota DPR Papua dari daerah pemilihan wilayah adat Mepago, Thomas Sondegau, mendesak Pj Bupati Intan Jaya itu segera mengembalikan dua pejabat tersebut pada posisi semula.
Ini menyusul gugatan yang dilayangkan Labuan Hutabarat dan Yoyakim Mujizau ke PTUN Jayapura terkait Surat Keputusan Pj Bupati Intan Jaya No. SK.821.3-03 tanggal 7 Maret 2023 tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada OPD Kabupaten Intan Jaya.
"SK 7 Maret ditanggapi Mendagri, Komisi ASN dan Pj Gubernbur Papua Tengah serta Sekda. Meminta segera dibatalkan, tetapi Pj Bupati Intan Jaya mempertahankan prinsip, akhirnya (proses hukum) jalan terus," ujar Sondegau secara tertulis kepada Tribun-Papua.com, Rabu (31/5/2023).
Ia khawatir, polemik di internal Pemkab Intan Jaya akan berdampak buruk pada pelayanan publik terlebih menghambat pembangunan di daerah itu.
Sondegau memandang, polemik di pemerintahan Intan Jaya harus diselesaikan secara arif dan bijaksana.
Komisi ASN diminta memeriksa Bagian Kepegawaian yang mengurusi proses pengajuan pergantian pejabat ke Pj Bupati.
Harapannya, akar permasalahan dapat ditemukan, lalu mencari solusi terbaik bagi pihak yang dirugikan dengan mengembalikannya ke jabatan semula.
"Inilah kelalaian Pj Bupati Intan Jaya. Ada kisruh lagi di Dinas BPMK Manfrets Sondegau, Joakim kembali ke semula. Ini menambah masalah.
Sondegau pun meminta Mendagri dan Pj Gubernur serta Sekda Provinsi Papua Tengah untuk mengevaluasi Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.