Papua Terkini
Thomas Sondegau: Mendagri Harus Evaluasi Pj Bupati Intan Jaya
Thomas mengatakan, seorang Pj bupati memiliki kewenangan yang terbatas sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tokoh intelektual, Kabupaten Intan Jaya, Thomas Sondegau mengatakan, pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada organisasi perangkat daerah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penjabat (PJ) Bupati, Apolos Bagau, nomor SK.821.3-02 dan SK.821.3-03 tidak mendasar dan cacat hukum.
Thomas mengatakan, seorang Pj bupati memiliki kewenangan yang terbatas sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
"Tugas seorang PJ adalah terselenggaranya roda pemerintahan dengan baik dan suksesnya pemilihan umum, baik untuk Pemilu 2024, itu saja," kata Thomas dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh Tribun-Papua.com di Jayapura, Senin (13/3/2023).
Baca juga: KKB Tembaki Pesawat Saat Mendarat di Sugapa Intan Jaya, Aktivitas Bandara Bilogai Terhenti 1 Hari
Menurut dia, jika mengacu pada edaran Menteri dalam negeri (Mendagri), nomor: 821/5492/SJ tentang persetujuan dalam aspek kepegawaian perangkat daerah kepada pelaksana tugas (PLT), PJ dan penjabat sementara (PJS) hanya bisa memberikan persetujuan secara terbatas.
Artinya, persetujuan itu hanya untuk melakukan pemberhentian sementara dan penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum.
Untuk itu, dia menilai, apa yang dilakukan terlihat negara ini milik Apolos Bagau, sehingga tidak membutuhkan koordinasi dan persetujuan dari lintas kelembagaan dan pimpinan yang tertinggi.
Dengan mempertimbangan kondisi daerah tersebut yang hingga kini terus terjadi demonstrasi dari berbagai kelompok masyarakat pasca dikeluarkan SK tersebut, maka dengan tegas Thomas meminta kepada Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKPPD) Ditjen Otda, dan Kemendagri agar membatalkan SK PJ Bupati Intan Jaya.
"Kenapa, karena sudah jelas-jelas tidak memenuhi prosedur dan cacat hukum," ujarnya.
Baca juga: Jenderal Maruli Simanjuntak Nekat Kunjungi Intan Jaya Papua, Daerah Rawan Teror KKB: Bantu Rakyat!
Selain itu, Thomas juga meminta agar, Mendagri mengevaluasi PJ Bupati Intan Jaya, Apolos Bagau, sebab dirinya menilai ada terjadinya demonstrasi oleh masyarakat.
Untuk itu, dengan tegas, Thomas meminta agar Mendagri perlu mengambil langkah konkrit, atau melantik orang lain yang paham akan sistem birokrasi pemerintahan.
"Jika dibiarkan, maka akan berdampak pada pesta demokrasi dimana hanya terhitung beberapa nanti," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/14032023-thomas_sondegau.jpg)