ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Tengah

Pj Bupati Intan Jaya Digugat ke PTUN Usai Demosi 2 Pimpinan OPD, Legislator Papua: Segera Evaluasi!

Thomas Sondegau mendesak Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau segera mengembalikan dua pejabat tersebut pada posisi semula.

|
Tribun-Papua.com/Istimewa
Thomas Sondegau 

"Pj Bupati Intan Jaya tarik SK 7 maret itu. Pejabat yang sempat diganti kembali ke kedudukannya. Sehingga tidak menambah masalah baru," ujarnya.

Gugatan ke PTUN Jayapura Bergulir

Informasi dihimpun Tribun-Papua.com, Labuan Hutabarat  dan Yoyakim Mujizau menggugat Pj Bupati Intan Jaya Apoos Bagau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Kini, sidang telah berproses tiga kali.

Pada Selasa (30/5/2023), PTUN Jayapura kembali menyidangkan perkara No.12/G/2023/PTUN JPR dengan agenda sidang masih pemeriksaan persiapan lanjutan.

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Donny Poja SH didampingi dua hakim anggota yakni Muhammad A Bimasakti SH dan Spyendik Bernadus Blegur SH.  

Meski sudah dilakukan mediasi, namun hasilnya tidak mencapai titik terang.

Kuasa Hukum Tergugat M Agus M Fakaubun mengatakan, saat ini sudah dilakukan mediasi antara Pj Bupati Apolos Bogau dan Penggugat II Yoyakim Mujizau.

Penjabat (Pj) Bupati Intan Jaya Apolos Bagau.
Penjabat (Pj) Bupati Intan Jaya Apolos Bagau. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

"Pak Yoyakim sudah dikembalikan jabatannya ke Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Intan Jaya. Sementara untuk Penggugat I Labuan Hutabarat dikembalikan tetapi posisinya bukan di jabatannya yang lama," ujarnya.

Hanya, hingga kini belum ada informasi dari Yoyakim kepada kuasa hukumnya untuk mencabut perkara. 

Sementara itu, Labuan Hutabarat menolak jabatan baru sebagai Asisten III.

Mediasi atas dirinya dengan Apolos bagau pun belum menemukan titik terang.

Baca juga: Thomas Sondegau Dorong Pemprov Papua Tengah Tuntaskan Pembangunan Infrastukrur di Intan Jaya

Menurut Fakaubun, Labuan Hutabarat sendiri belum bertemu langsung dengan Apolos Bogau.

Sekalipun sudah beberapa kali dipanggil, tetapi Hutabarat disebut tidak hadir untuk memenuhi panggilan Pj Bupati Intan Jaya.

Sebab, pertemuan diagendakan di Sugapa, ibu kota Intan Jaya.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved