ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Tengah

Pj Bupati Intan Jaya Digugat ke PTUN Usai Demosi 2 Pimpinan OPD, Legislator Papua: Segera Evaluasi!

Thomas Sondegau mendesak Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau segera mengembalikan dua pejabat tersebut pada posisi semula.

|
Tribun-Papua.com/Istimewa
Thomas Sondegau 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Penjabat Bupati Intan Jaya Apolos Bagau diminta segera membatalkan surat keputusan penggantian pimpinan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajarannya.

Apolos dinilai sewenang-wenang mengganti dua pimpinanh OPD, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya, Labuan Hutabarat SH,M.Kes NIP.197301051992023 1 006, Pangkat/Gol Ruang Pembina (IV/a).

Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Intan Jaya, Yoyakim Mujizau, NIP 19870215 201010 1 001 Pangkat/Gol. Ruang Pembina (IV/a).

Kedua pejabat tersebut didemosi ke jabatan yang lebih rendah.

Labuan Hutabarat didemosi atau diturunkan ke jabatan baru sebagai Sekertaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Baca juga: Thomas Sondegau: Mendagri Harus Evaluasi Pj Bupati Intan Jaya

Sementara, Yoyakim Mujizau digeser ke jabatan baru sebagai Sekertaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Pemkab Intan Jaya.

Anggota DPR Papua dari daerah pemilihan wilayah adat Mepago, Thomas Sondegau, mendesak Pj Bupati Intan Jaya itu segera mengembalikan dua pejabat tersebut pada posisi semula.

Ini menyusul gugatan yang dilayangkan Labuan Hutabarat dan Yoyakim Mujizau ke PTUN Jayapura terkait Surat Keputusan Pj Bupati Intan Jaya No. SK.821.3-03 tanggal 7 Maret 2023 tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada OPD Kabupaten Intan Jaya.

"SK 7 Maret ditanggapi Mendagri, Komisi ASN dan Pj Gubernbur Papua Tengah serta Sekda. Meminta segera dibatalkan, tetapi Pj Bupati Intan Jaya mempertahankan prinsip, akhirnya (proses hukum) jalan terus," ujar Sondegau secara tertulis kepada Tribun-Papua.com, Rabu (31/5/2023).

Ia khawatir, polemik di internal Pemkab Intan Jaya akan berdampak buruk pada pelayanan publik terlebih menghambat pembangunan di daerah itu.

Sondegau memandang, polemik di pemerintahan Intan Jaya harus diselesaikan secara arif dan bijaksana.

Komisi ASN diminta memeriksa Bagian Kepegawaian yang mengurusi proses pengajuan pergantian pejabat ke Pj Bupati.

Harapannya, akar permasalahan dapat ditemukan, lalu mencari solusi terbaik bagi pihak yang dirugikan dengan mengembalikannya ke jabatan semula.

"Inilah kelalaian Pj Bupati Intan Jaya. Ada kisruh lagi di Dinas BPMK Manfrets Sondegau, Joakim kembali ke semula. Ini menambah masalah.

Sondegau pun meminta Mendagri dan Pj Gubernur serta Sekda Provinsi Papua Tengah untuk mengevaluasi Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau.

"Pj Bupati Intan Jaya tarik SK 7 maret itu. Pejabat yang sempat diganti kembali ke kedudukannya. Sehingga tidak menambah masalah baru," ujarnya.

Gugatan ke PTUN Jayapura Bergulir

Informasi dihimpun Tribun-Papua.com, Labuan Hutabarat  dan Yoyakim Mujizau menggugat Pj Bupati Intan Jaya Apoos Bagau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Kini, sidang telah berproses tiga kali.

Pada Selasa (30/5/2023), PTUN Jayapura kembali menyidangkan perkara No.12/G/2023/PTUN JPR dengan agenda sidang masih pemeriksaan persiapan lanjutan.

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Donny Poja SH didampingi dua hakim anggota yakni Muhammad A Bimasakti SH dan Spyendik Bernadus Blegur SH.  

Meski sudah dilakukan mediasi, namun hasilnya tidak mencapai titik terang.

Kuasa Hukum Tergugat M Agus M Fakaubun mengatakan, saat ini sudah dilakukan mediasi antara Pj Bupati Apolos Bogau dan Penggugat II Yoyakim Mujizau.

Penjabat (Pj) Bupati Intan Jaya Apolos Bagau.
Penjabat (Pj) Bupati Intan Jaya Apolos Bagau. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

"Pak Yoyakim sudah dikembalikan jabatannya ke Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Intan Jaya. Sementara untuk Penggugat I Labuan Hutabarat dikembalikan tetapi posisinya bukan di jabatannya yang lama," ujarnya.

Hanya, hingga kini belum ada informasi dari Yoyakim kepada kuasa hukumnya untuk mencabut perkara. 

Sementara itu, Labuan Hutabarat menolak jabatan baru sebagai Asisten III.

Mediasi atas dirinya dengan Apolos bagau pun belum menemukan titik terang.

Baca juga: Thomas Sondegau Dorong Pemprov Papua Tengah Tuntaskan Pembangunan Infrastukrur di Intan Jaya

Menurut Fakaubun, Labuan Hutabarat sendiri belum bertemu langsung dengan Apolos Bogau.

Sekalipun sudah beberapa kali dipanggil, tetapi Hutabarat disebut tidak hadir untuk memenuhi panggilan Pj Bupati Intan Jaya.

Sebab, pertemuan diagendakan di Sugapa, ibu kota Intan Jaya.

"Kami sudah hubungi pihak Komisi ASN, dan mereka bersedia untuk memfasilitasi pertemuan antara Pak Pj Bupati Intan Jaya dan Labuan Hutabarat dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Menyoal Manfret Sondegau yang tidak menerima hasil keputusan dialihkan jabatannya dari Kepala BPMK ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Intan Jaya, Fakaubun mengaku belum mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved