KKB Papua
Panglima TNI Siapkan Langkah Strategis Cegah Prajurit Berkhianat dan Gabung ke KKB Papua
Kapuspen TNI sebut Panglima TNI Laksamana Yudo Margono lakukan langkah strategis cegah prajurit berkhianat dan gabung ke KKB Papua.
Masih adanya disparitas atau perbedaan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi khususnya yang terjadi di daerah operasi membuat efek jera yang minim akibat hukuman yang relatif ringan.
Oleh karena itu, kata dia, perlu ada pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.
"Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai penghianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," kata Yudo.
Yudo juga memberikan penekanan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan deteksi dan cegah dini terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.
Ia pun memerintahkan jajarannya untuk mengembangkan teknik dan mekanisme pre-emptive dan tidak pasif sehingga hanya terkesan sebagai pemadam kebakaran.
Baca juga: 5 Orang Diduga Anggota KKB di Nduga Ditangkap, Akui Kenal Yotam Bugiangge saat Diperiksa Aparat
Yudo juga memerintahkan jajaran untuk merespon atau menindaklanjuti secara cepat dan tepat terhadap kasus-kasus menonjol sehingga tidak menunggu viral baru diproses.
Bagi aparat penegak hukum yang melanggar, kata Yudo, harus mendapat sanksi yang lebih berat.
Ia pun memerintahkan mereka untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara aparat penegak hukum dengan Ankum atau Pepera.
Yudo juga memerintahkan mereka megang teguh rahasia jabatan dan menghindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media.
Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi, kata dia, agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera.
"Prajurit sejati tidak akan menangis karena kematian, tapi dia hanya menderita melihat pengkhianatan dan ketidaksetiaan. Prajurit TNI telah bersumpah atas nama Tuhan mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI dan bersumpah setia kepada Pancasila," tegas Yudo.
(Tribunnews.com/Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Langkah Strategis dan Peringatan Keras Laksamana Yudo Margono Soal Prajurit Pengkhianat di Papua
Akhir Pelarian Roberth Wenda, Anggota KKB Papua Penembak Polisi di Wamena |
![]() |
---|
Aske Mabel Diadili, Eks Anggota Polri Membelot KKB Divonis 8 Tahun Bui |
![]() |
---|
Polisi: Keamanan Papua Juga Dipengaruhi Kelompok Kriminal Politik |
![]() |
---|
Pentolan KKB Papua Disergap di Puncak Jaya, Berikut Dosa Male Telenggen |
![]() |
---|
Delapan Anggota KKB Papua Penyerang Guru di Yahukimo Dibekuk Aparat, Para Pengacau Diburu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.