ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Kuasa Hukum GRY, Yulianus Yansens: SK Pernah Tinggalkan GRY Selama 2 Tahun

Kasus ini memang tengah ditangani oleh pihak Polresta Jayapura Kota, namun masih menimbulkan banyak polemik dan menjadi pertanyaan bagi banyak pihak.

Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Hans
Yulianus Yansens, Kuasa Hukum GRY, oknum pejabat Papua yang dituduh melakukan kekerasan terhadap istrinya, terlihat ketika memberikan keterangan pers di Jayapura, Minggu (4/6/2023) 

“Saya berpikir, pihak penyidik atau kepolisian tidak serta merta langsung menyetujui hal tersebut, kewenangan sepenuhnya ada pada penjabat yang menahan dalam hal ini kepolisian,” ujarnya.

Sehingga setelah dipertimbangkan secara matang-matang, maka keluarlah izin untuk penanguhan penahanan itu yang kemudian di setujui, dengan syarat kliennya GRY setiap hari wajib lapor.

Lebih anehnya lagi kuasa hukum SK kini menuntut agar GRY harus ditahan kembali, dengan alasan yang menurutnya lucu, jangan sampai kliennya GRY mengulanngi tindakan pidana  dan menghilangkan barang bukti.

“Secara logika hukumnya sangat tidak mungkin kliennya GRY mengulangi tindakkan pidana, sebab mereka sudah tidak bersama-sama lagi. Begitu juga menghilangkan barang bukti, itu tidak mungkin terjadi, karena semua sudah ada di penyidik, sehingga alasan untuk menahan kembali klinenya itu tidak mendasar secara hukum,”pungkas Yulianus. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved