Papua Terkini
Kuasa Hukum GRY, Yulianus Yansens: SK Pernah Tinggalkan GRY Selama 2 Tahun
Kasus ini memang tengah ditangani oleh pihak Polresta Jayapura Kota, namun masih menimbulkan banyak polemik dan menjadi pertanyaan bagi banyak pihak.
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
“Saya berpikir, pihak penyidik atau kepolisian tidak serta merta langsung menyetujui hal tersebut, kewenangan sepenuhnya ada pada penjabat yang menahan dalam hal ini kepolisian,” ujarnya.
Sehingga setelah dipertimbangkan secara matang-matang, maka keluarlah izin untuk penanguhan penahanan itu yang kemudian di setujui, dengan syarat kliennya GRY setiap hari wajib lapor.
Lebih anehnya lagi kuasa hukum SK kini menuntut agar GRY harus ditahan kembali, dengan alasan yang menurutnya lucu, jangan sampai kliennya GRY mengulanngi tindakan pidana dan menghilangkan barang bukti.
“Secara logika hukumnya sangat tidak mungkin kliennya GRY mengulangi tindakkan pidana, sebab mereka sudah tidak bersama-sama lagi. Begitu juga menghilangkan barang bukti, itu tidak mungkin terjadi, karena semua sudah ada di penyidik, sehingga alasan untuk menahan kembali klinenya itu tidak mendasar secara hukum,”pungkas Yulianus. (*)
Tribun-Papua.com
Papua Terkini
Oknum Pejabat
Papua
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kota Jayapura
viral
Kejaksaaan Tinggi Awasi Ketat Proyek Strategis di Wilayah Papua Selatan, Tim Tinjau Pembangunan |
![]() |
---|
Legislator dari Nduga Ini Minta Presiden Prabowo Bentuk Tim Khusus Tangani Pengungsi di Tanah Papua |
![]() |
---|
Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen Pimpin Papua hingga 2030, Dilantik Prabowo di Jakarta |
![]() |
---|
Koalisi Papua Cerah Tuding Pj Agus Fatoni dan Jajaran Sabotase Kepemimpinan Gubernur Terpilih |
![]() |
---|
LDII Papua Gelar Muswil VII, Sugiyono Tekankan Pentingnya SDM untuk Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.