Sabtu, 18 April 2026

Papua Terkini

Tudingan Minta Saham PT Freeport Indonesia, Ini Perdebatan Hangat Luhut Vs Haris Azhar

Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akhirnya dipertemukan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: Roy Ratumakin
Warta Kota
Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akhirnya dipertemukan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

"Saya bisa tunjukkan WhatsApp dia (Haris) bantu urus saham dari suku di Timika yang belum beres," tutur Luhut.

Kemudian, Luhut mengaku meminta stafnya untuk membantu Haris menangani persoalan saham PT Freeport milik suku tersebut.

Baca juga: Pegiat HAM Haris Azhar: Agenda DOB untuk Melemahkan Papua!

Namun, Luhut mengaku kesulitan menangani persoalan saham tersebut.

"Makanya, saya minta staf saya untuk lihat. Enggak segampang ini juga karena banyak sekali suku di sana yang mengeklaim (punya saham PT Freeport)," lanjut Luhut.

Luhut lantas menyebutkan, suku di Timika seharusnya tidak usah dibantu menggunakan uang.

Menurut dia, suku di Timika lebih baik dibantu mengakses pendidikan.

"Kalau mau ngasih itu ke suku ini, saya sih ingin supaya dilakukan pada pendidikan, jangan pada uang," ucap Luhut.

 

Haris Azhar Bantah Minta Saham

Haris tak menampik bahwa dirinya memang menghubungi Luhut, tetapi untuk meminta bantuan agar memproses saham masyarakat adat yang tinggal di sekitar pertambangan PT Freeport Indonesia.

"Soal saya minta saham, saya sebenarnya keberatan. Bahkan karena ini live, HP saya dapat banyak serangan orang ngeledekin saya. Saya enggak tahu, enggak kenal siapa," ungkap Haris.

Baca juga: Serahkan Bukti Tambahan soal Bisnis Tambang di Papua, Ini Pembelaan Kuasa Hukum Haris Azhar

Haris menjelaskan, saat itu, ia menghubungi Luhut karena kapasitasnya sebagai kuasa hukum masyarakat adat yang hidup di sekitar tambang Freeport.

Menurut Haris, Luhut yang menjabat sebagai Menko Marves kurang lebih bertanggung jawab dalam proses divestasi saham Freeport di Indonesia.

Haris berujar, saat itu belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham.

"Makanya setelah kami upaya di level Bupati Mimika tidak berhasil, maka saya bilang ke klien saya, mari kita datang ke Menko Marves'," ucap Haris.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved