Minggu, 19 April 2026

Pemekaran Papua

Pegiat HAM Haris Azhar: Agenda DOB untuk Melemahkan Papua!

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menyebutkan agenda pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk melemahkan Papua.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Roy Ratumakin
Warta Kota/IST
Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menyebutkan agenda pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk melemahkan Papua.

Hal itu disampaikan Haris dalam paparannya pada Diskusi Publik yang digelar Kontras dan diikuti Tribun-Papua.com, bertajuk Menyoal Daerah Otonomi Baru (DOB), Benarkah untuk Menyelesaikan Masalah di Papua, Senin (13/6/2022).

"DOB itu kan sebetulnya bagian dari upaya untuk pemberian pendelegasian kedaulatan atau kewenangan, bagian tata kelola yang diberikan Pemerintah pada suatu wilayah," katanya.

Baca juga: Akademisi Unipa Jelaskan Pemantik Awal Munculnya Pemekaran Papua

Haris mengatakan, khusus untuk Papua, apabila menginginkan adanya pemekaran maka hal itu boleh dan tidak ada yang bersifat absolut.

"Saya mau mengingatkan bahwa, pemekaran itu juga artinya boleh ada penggabungan, namun saya bingung dalam beberapa bulan terakhir berbicara soal DOB ada permintaan penggabungan Provinsi Papua Barat kembali sehingga menjadi satu," katanya.

 

 

Untuk itu, dikatakannya, mau dimekarkan menjadi beberapa provinsi juga sah dan ada ide untuk menggabungkan kembali menajdi satu provinsi dari sebelumnya dua provinsi tetap sah juga.

"Sekarang yang menjadi soal adalah bagaimana menjalankannya, pemekaran itu harus disetujui oleh MRP dan DPRP, dan sebelumnya pasti ada diskusi," tuturnya.

Sebelum carut marut DOB, Haris menyampaikan bahwasanya perubahan UU Otsus pun sempat menjadi bahan perdebatan dan berujung pada penolakan oleh masyarakat Papua, hingga MRP masih melakukan judicial review.

Baca juga: Ini Alasan Bupati Mamberamo Raya, John Tabo Dukung DOB Papua: Pemerintah Beri Hak Sulung

"Secara legislasi ini sudah lucu, karena sebetulnya UU yang ada juga tidak mengakomodir Pemerintah pula, dan masih banyak ambiguitas pada regulasi kita," katanya.

Dalam kesempatan itu, Haris mempertanyakan apakah tatanan provinsi dalam kepemerintahan dikenal oleh pranata masyarakat adat di Papua.

"Apakah betul orang Meepago misalnya harus punya provinsi sendiri, atau suku-suku lainnya begitu, sehingga alasan filosofis dapat dilihat dari sana," tandasnya.

Dari sisi pendekatan kepemerintahan, selalu yang diangkat adalah Papua wilayah luas, jumlah penduduk, tetapi Haris mempertanyakan kembali operasionalnya akan seperti apa ke depannya.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved