ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Pasutri di Merauke Tipu 300 Warga dengan Modus Bisnis Properti, Uang Rp 10 Miliar Raib: Ini Sosoknya

Korban penipuan ada sekira 300 orang. Uang tersebut digelapkan kedua pelaku. Modusnya mengadakan unit perumahan untuk dijual.

Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
PENIPUAN - Pasangan suami istri berinisial RDPS dan RH warga Merauke harus berurusan dengan polisi. Ada 6 laporan warga yang merasa ditipu dengan modus jual beli perumahan. Total kerugian miliaran rupiah. 

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu memakan korban kurang 300 orang. 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Merauke digemparkan kasus penipuan yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri).

Pasutri berinisial RDPS dan RH kini ditahan di Markas Polres Merauke usai dilaporkan warga terkait dugaan penipuan dengan modus jual beli unit perumahan.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan menyebut, ada 6 laporan polisi yang melilit pasutri tersebut.

Sementara, korban penipuan ada sekira 300 orang. Uang tersebut digelapkan kedua pelaku.

Baca juga: Satpol PP Kabupaten Merauke Amankan 6 Truk Bermuatan Pasir Ilegal

Sandi menuturkan, pasutri  itu melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi perumahan PT Elora Papua abadi, kurang lebih Rp 10 miliar.

“Kurang lebih ada 300 orang yang menjadi korban dari kedua pelaku tersebut. Pelaku membuat perumahan rakyat yang beralamat di jalan Cikombong Merauke, namun hingga saat ini belum jadi," ungkap Sandi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution saat merilis kasus di markasnya, Jumat (9/6/2023).

"Sedangkan para korban melakukan pembayaran yang dari Rp 30 juta, Rp 100 juta dan bahkan ada yang sudah lunas Rp 300 juta per orang,” sambungnya.

Adapun RDPS dan RH sebagai Direktur PT Elora Papua abadi, menawarkan pembangunan rumah hunian bersubsidi melalui media sosial.

Baca juga: Dua Akun Palsu Catut Namanya untuk Penipuan, Pj Gubernur Papua Selatan Lapor Polisi

Para korban lalu datang ke kantornya di jalan Menara Lampu satu Merauke, untuk membayar uang muka dan dijanjikan ada cash back atau pengembalian dana sebesar Rp5 juta.

Akibat perbuatan melanggar hukum itu, kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

"Saya imbau warga Merauke agar selalu berhati-hati. Jangan cepat tergiur dan waspada terhadap pembelian perumahan hunian bersubsidi yang murah,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved