ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sopir Angkot Jayapura Mogok

Tolak Keberadaan Maxim, Solidaritas Sopir Angkot di Kota Jayapura Geruduk Kantor DPR Papua

Jasa transportasi online Maxim tidak memiliki ijin beroperasi sehingga aktivitasnya dinilai ilegal dan harus segera dihentikan. 

|
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
AKSI - Gabungan Sopir angkutan umum atau angkot di Kota Jayapura menggelar mogok massal dan berunjuk rasa di Kantor DPR Provinsi Papua, Kota Jayapura, Senin (12/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kantor DPR Papua di Kota Jayapura digeruduk para sopir angkutan kota (angkot), Senin (12/6/2023).

Mereka menggelar mogok massal.

Para sopir angkot itu menolak keras keberdaan Maxim, jasa transportasi berbasis aplikasi.

Pantauan Tribun-Papua.com, para sopir angkot mulanya berkumpul di Taman Imbi, kemudian menyeberang ke Kantor DPR Papua.

Mereka  sempat tertahan di depan Kantor DPR Papua karena terlibat negosiasi alot dengan pihak kepolisian. 

Baca juga: Kantor Maxim dan Grab Disegel, Ratusan Driver Ojek Merasa Terancam Minim Pendapatan

Akhirnya massa aksi baru diijinkan masuk ke Kantor DPRP untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak Maxim

Meski demikian, tak semua massa diijinkan masuk ke Kantor DPR Papua.

Hanya perwakilan saja yang berjumlah puluhan orang. 

Di halaman Kantor DPR Papua, mereka langsung beraksi sambil meneriaki tolak Maxim dan jasa transportasi online berbasis aplikasi lainnya di Kota Jayapura

Massa aksi juga membawa spanduk sebagai bentuk solidaritas angkutan konvensional.

Mereka meminta Pemerintah agar menonaktifkan sementara angkutan berbasis online yang tidak memiliki ijin operasional dan regulasi dari pemerintah. 

"Puji Tuhan, pada hari ini kami boleh melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi kami ke DPRP, terkait dengan keluhan kami kepada Maxim," ujar Koordinator Aksi, Herman Tonis kepada Tribun-Papua.com.

Pihaknya menuding, jasa transportasi online Maxim tidak memiliki ijin beroperasi sehingga aktivitasnya dinilai ilegal dan harus segera dihentikan. 

"Kami tegas menolak Maxim karena masuk tanpa ijin, dan menghancurkan perekonomian di Kota Jayapura, khususnya kami para sopir angkutan umum," tandasnya. 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved