ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Jadwal Kapal Pelni

Harga Tiket Kapal Pelni Naik, Ini Tarif Terbaru Keberangkatan dari Jayapura Mulai 1 Juli 2023

Adapun kenaikan harga tiket penumpang kapal Pelni dari Jayapura diberlakukan mulai 1 Juli 2023. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri.

Tribun-Papua.com/Nandi Tio G Effendy
Kapal Putih milik PT Pelni sedang bersandar di Pelabuhan Jayapura 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tarif angkutan laut bagi kapal perintis dan kapal penumpang mengalami kenaikan.

Adapun kenaikan harga tiket penumpang kapal Pelni dari Jayapura diberlakukan mulai 1 Juli 2023.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2023.

Pemerintan selaku legulator telah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 7 dan Nomor 8, terkait penyesuaian tarif angkutan laut bagi kapal perintis dan kapal penumpang (kapal putih).

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Baubau-Serui Juni 2023, Ada KM Dobonsolo dan KM Labobar

Demikian disampaikan Kepala Seksi Angkutan Laut dan Usaha Pelabuhan Kantor Perhubungan Jayapura, Samuel Yabes, kepada wartawan dalam konferensi pers di Kota Jayapura, Papua, Minggu (25/6/2023).

Penyesuaian tarif ini akan dilakukan oleh PT Pelni, selaku operator yang menangani akutan laut kapal perintis dan kapal penumpang di Indonesia, mulai dari Sabang sampai Merauke.

Untuk tarif dasar rute Jayapura tujuan Jakarta dari sebelumnya sebesar Rp 1.003.000 (belum termasuk asuransi perjalanan dan pass pelabuhan) disesuaikan menjadi Rp 1.234.000.

Tiket Jayapura-Seru dari Rp 187.000 menjadi Rp 231.000.

“Dengan adanya Peraturan Menteri (PM) ini, maka akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menggunakan kapal perintis dan kapal penumpang, terutama di wilayah Papua,” jelasnya.

Menurut Samuel, penyesuaian tarif bagi kapal perintis akan naik 100 persen, sedangkan kapal penumpang (kapal putih) akan naik 23 persen.

Penyesuaian ini akan diatur oleh operator dalam hal ini PT Pelni yang disesuaian di masing-masing daerah yang ada Pelabuhan.

“Kami berharap dengan penyesuaian tarif ini, maka operator dalam hal ini PT Pelni bisa terus meningkatkan pelayanan angkutan laut kapal perintah dan kapal penumpang,” tuturnya.

Sementara itu Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni, Yahya Kuncoro mengatakan, penyesuaian tarif baru per 1 Juli mendatang didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 7 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dan PM No. 8 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

"Aturan PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 ini mengatur penyesuaian tarif dasar per mil. Sementara untuk besaran asuransi dan pass pelabuhan hingga saat ini belum ada perubahan, masih sama," katanya di tempat yang sama.

Daftar tarif baru

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved