Lukas Enembe Diperiksa KPK
KPK Duga Lukas Enembe Bikin Pergub untuk Sembunyikan Penyelewengan Dana Operasional Gubernur
KPK duga Lukas Enembe buat Pergub untuk bisa menyembunyikan penyelewengan dana operasional saat masih menjabat sebagai Gubernur Papua.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar. B
elakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.
Ia diduga secara sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK: Tipikal "Grand Corruption", Enembe Buat Aturan untuk Legalkan Kegiatan Menyimpang
VIRAL Kabar Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di Jakarta, Kuasa Hukum: Itu Hoaks! |
![]() |
---|
BEREDAR INFO Lukas Enembe Meninggal, Petrus Bala Pattyona: Tidak Benar! |
![]() |
---|
UPDATE: Lukas Enembe Sudah 2 Kali Cuci Darah, Ini Permintaan Penasehat Hukum |
![]() |
---|
KPK Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Pasca-vonis 8 Tahun Penjara Eks Gubernur Papua Lukas Enembe |
![]() |
---|
Aksi Massa di Papua, Presiden Jokowi Diminta Beri Amnesti kepada Eks Gubernur Lukas Enembe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.