ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Barat Terkini

Palsukan Dokumen CPNS di Papua Barat, 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Proses gelar perkara penetapan tersangka melibatkan tim internal Polda Papua Barat. Katanya bisa jadi ada tersangka lain dalam perkara tersebut.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
ILUSTRASI CPNS - Diketahui, terjadi pemalsuan dokumen CPNS di Papua Barat. Polisi telah menetapkan 8 tersangka sejauh ini. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Papua Barat.

Hal ini dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Novi Jaya, berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (27/6/2023).

Proses gelar perkara penetapan tersangka melibatkan tim internal Polda Papua Barat yang terdiri dari Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Kriminal Khusus, Direktorat Narkoba dan Propam serta Itwasda Polda.

"Hasil gelar perkara ditetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Novi di Manokwari.

Baca juga: Honorer Merauke Minta DPRD Gelar RDP dengan Pemkab, Pujiono: Ada Kejanggalan Tes Administrasi CPNS

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut. 

"Dan mungkin bisa bertambah nanti dari hasil pemeriksaan para tersangka ya," kata Novi.

Namun, Novi enggan menyebutkan nama dan inisial para tersangka kasus pemalsuan dokumen.

"Untuk inisial tersangka mungkin tidak saya sebutkan dengan alasan untuk memudahkan dalam penyidikannya," ucapnya.

Pasca penetapan tersangka, penyidik akan mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap 8 tersangka tersebut.

"Kita lihat dari hasil pemeriksaan para tersangka nanti ya, kalau mereka cukup kooperatif tidak perlu ditahan," ujarnya.

Dugaan pemalsuan dokumen dengan mengurangi usia peserta rekrutmen CPNS di Papua Barat Tahun 2018 dilaporkan kelompok masyarakat bernama Forum Honorer 512.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengangkatan para tenaga honorer yang mengabdi sekian tahun di Papua Barat untuk diangkat sebagai CPNS.

Mereka yang diangkat memiliki kualifikasi usia di bawah 35 Tahun dan sudah berkualifikasi sarjana.

Namun dalam kasus ini, diduga ada pengurangan sejumlah peserta rekrutmen CPNS. Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved