Papua Barat Terkini
Palsukan Dokumen CPNS di Papua Barat, 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Proses gelar perkara penetapan tersangka melibatkan tim internal Polda Papua Barat. Katanya bisa jadi ada tersangka lain dalam perkara tersebut.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Papua Barat.
Hal ini dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Novi Jaya, berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (27/6/2023).
Proses gelar perkara penetapan tersangka melibatkan tim internal Polda Papua Barat yang terdiri dari Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Kriminal Khusus, Direktorat Narkoba dan Propam serta Itwasda Polda.
"Hasil gelar perkara ditetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Novi di Manokwari.
Baca juga: Honorer Merauke Minta DPRD Gelar RDP dengan Pemkab, Pujiono: Ada Kejanggalan Tes Administrasi CPNS
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut.
"Dan mungkin bisa bertambah nanti dari hasil pemeriksaan para tersangka ya," kata Novi.
Namun, Novi enggan menyebutkan nama dan inisial para tersangka kasus pemalsuan dokumen.
"Untuk inisial tersangka mungkin tidak saya sebutkan dengan alasan untuk memudahkan dalam penyidikannya," ucapnya.
Pasca penetapan tersangka, penyidik akan mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap 8 tersangka tersebut.
"Kita lihat dari hasil pemeriksaan para tersangka nanti ya, kalau mereka cukup kooperatif tidak perlu ditahan," ujarnya.
Dugaan pemalsuan dokumen dengan mengurangi usia peserta rekrutmen CPNS di Papua Barat Tahun 2018 dilaporkan kelompok masyarakat bernama Forum Honorer 512.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengangkatan para tenaga honorer yang mengabdi sekian tahun di Papua Barat untuk diangkat sebagai CPNS.
Mereka yang diangkat memiliki kualifikasi usia di bawah 35 Tahun dan sudah berkualifikasi sarjana.
Namun dalam kasus ini, diduga ada pengurangan sejumlah peserta rekrutmen CPNS. Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun. (*)
VIRAL Oknum Polisi Kaimana Diduga Nodai Dua Remaja di Markasnya, Korban Mengaku Ditahan dan Disiksa |
![]() |
---|
VIRAL Skandal di Polres Kaimana, Dua Remaja Diduga Jadi Korban Rudapaksa Oknum Polisi: Cek Pelaku |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Satu Pelaku Penembakan Yan Cristian Warinussy di Manokwari, Lima Lainnya Buron |
![]() |
---|
Forum Honorer Teriak Keras, Kapolda Papua Barat dan Jajaran Dilaporkan ke Kompolnas: Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Polisi Tewas di Mobil saat Apel Pengamanan Pilkada Papua Barat, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.