Info Merauke
Honorer Merauke Minta DPRD Gelar RDP dengan Pemkab, Pujiono: Ada Kejanggalan Tes Administrasi CPNS
Ratusan pegawai honorer merasa kecewa lantaran namanya tidak lulus dalam tes administrasi. Padahal mereka telah mengabdi selama 5 hingga 10 tahun.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Sebanyak 599 orang dinyatakan lolos tes administrasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pemerintahan Kabupaten Merauke.
Pengumuman dengan nomor 800/1872 tersebut telah ditandatangani Bupati Merauke, Romanus Mbaraka.
Hasil tes diumumkan secara terbuka oleh Kantor BKD Kabupaten Merauke, dan diumumkan pada media cetak, elektronik dan online pada 11 April 2023.
Hanya, ratusan pegawai honorer merasa kecewa lantaran namanya tidak lulus dalam tes administrasi.
Padahal mereka telah mengabdi selama 5 hingga 10 tahun.
Baca juga: Ratusan Tenaga Honorer Geruduk Kantor DPRD Merauke, Pujiono: Ada Kejanggalan!
Mereka menduga ada di antara yang dinyatakan lulus tes hanya menjabat satu atau dua tahun sebagai tenaga honorer.
Aliansi Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan Kabupaten Merauke pun bereaksi atas hasil tersebut.
Mereka mendorong DPRD Merauke menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan para honorer pada 17 April 2023.
Sekretaris Ikatan Honorer Merauke, Pujiono, menyebut pihaknya telah menyurati DPRD Merauke untuk menggelar RDP bersama perwakilan pemerintah.
"Jadwal RDP masih menunggu jawaban dari DPRD Merauke, kami ingin RDP mencari solusi atau mendengar penjelasan dari pemerintah terkait nasib kita yang tidak lolos ini," kata Pujiono kepada Tribun-Papua.com, Kamis (13/4/2023).
Pujiono menduga adanya kejanggalan setelah melihat nama-nama dalam hasil tes administrasi yang ditempel di papan pengumuman Kantor BKD Merauke.
"Ada hak-hak yang seharusnya kami terima tapi diambil orang lain, kami punya data lengkap baik itu secara manual yang dikirimkan teman-teman dari setiap SKPD dan ditambah tahun 2021 ada pendataan non ASN," katanya.
Menurutnya, pengangkatan honorer menjadi CPNS dilihat dari masa kerja atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kerja.
Baca juga: BREAKING NEWS: Aliansi Peduli Pengusaha OAP Geruduk Kantor Dinas PUPR Mimika, Ada Apa?
"Jelas ada kejanggalan, contohnya banyak yang lolos dengan masa kerja yang masih muda, sedangkan banyak senior-senior yang masa kerja sampai 15 tahun tidak masuk dalam 600 itu," katanya.
Pujiono menyebut adanya sejumlah nama sama sekali bukan honorer namun masuk dalam hasil tes administrasi CPNS atau PPPK.
"Kuota 600 itu adalah aspirasi dari ikatan honorer kabupaten dan provinsi ke BKN, setelah itu turunlah kuota 20.000 dan kabupaten Merauke sendiri mendapatkan kuota 600, itu di jaman bupati Fredi Gebze," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.