Polemik Kursi MRP Papua Tengah
Pemuda Katolik Minta Mendagri Tangani Pembagian Kursi MRP Pokja Agama di Papua Tengah
Kuota kursi yang ada dibagi berdasarkan jumlah penduduk asli Papua setiap agama, bukan gereja atau denominasi
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Pemuda Katolik mendukung keputusan Kuria Keuskupan Timika yang mengeluarkan surat pembekuan rekomendasi kepada beberapa umat Katolik yang mendaftar sebagai calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Pokja Agama, Provinsi Papua Tengah.
Pembekuan rekomendasi tersebut sebagai bentuk protes atas pembagian kuota kursi yang tidak mencerminkan keadilan dan kebenaran.
Baca juga: Anggota MRP Papua Selatan Siap Diplenokan Dalam Waktu Dekat
Mewakili Pemuda Katolik Wilayah Provinsi Papua Tengah, Hendrik Onesmus Madai mengatakan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pembentukan dan Jumlah Keanggotaan MRP Pasal 23 yang mengatur tentang lembaga keagamaan, terutama untuk enam (6) Agama resmi sengaja tidak dimasukan, sehingga MRP Pokja agama disamakan dengan Gereja atau Denominasi.
Hal tersebut membuat kuota kursi MRP Pokja agama khusus yang mewakili Katolik hanya mendapat dua (2) kursi, dari total empat belas (14) kursi. Sedangkan kuota kursi lainnya, semua dari dari perwakilan agama protestan.
“Keputusan ini sangat tidak adil bagi kami umat Katolik, sehingga kami minta Pj Gubernur Papua Tengah membatalkan hasil penetapan Panitia Seleksi kuota kursi Pokja Agama dan dilakukan pengaturan ulang secara transparan dan berkeadilan,” ujar Hendrik Onesmus Madai.
Sementara itu, Ketua Departemen Gugus Tugas Papua, Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Melkior NN Sitokdana juga sangat menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang tidak proporsional dalam menentukan kuota kursi Pokja Agama.
Baca juga: Ada Pengaduan Pemilihan MRP Papua Selatan, Ini Kata Pj Gubernur Apolo Safanpo
“Menurutnya, kuota kursi yang ada dibagi berdasarkan jumlah penduduk asli Papua setiap agama, bukan gereja atau denominasi,” paparnya.
Lebih lanjut, Melkior NN Sitokdana mengatakan, seharusnya dari 14 kursi Pokja Agama di Propinsi Pengunungan Tengah hanya ada dua Agama yaitu Protestan dan Katolik.
Baca juga: Pokja Perempuan MRP Pegunungan Minta Rekrut Ulang Perwakilan Jayawijaya
Dengan demikian, dapat dibagi sesuai jumlah umat yang ada seharusnya katolik dapat 6 kursi dan protestan dapat 8 kursi.
Oleh karena itu, dirinya meminta atensi khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar menegur dan memberikan pembinaan Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah.
“Selain itu, agar merevisi Pergub Nomor 9 Tahun 2023 dan sekaligus membatalkan hasil Pansel MRP demi keadilan, kedamaian dan kepastian hukum bagi semua agama,” tandasnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.