Upaya Pembebasan Pilot Susi Air
Moeldoko Ungkap Permintaan Selandia Baru soal Upaya Pembebasan Pilot Susi Air yang Disandera KKB
Moeldoko mengatakan pemerintah Indonesia tidak akan melakukan hal yang gegabah dalam proses pembebasan pilot Susi Air yang disandera KKB.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pemerintah Indonesia tidak akan melakukan hal yang gegabah dalam proses pembebasan pilot Susi Air, Kapten Philips Mark Methrtens yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya.
Moeldoko mengatakan pemerintah Selandia Baru meminta agar pembebasan Kapten Philips dilakukan tanpa menimbulkan korban.
Ia menegaskan bahwa upaya pembebasan Kapten Philips harus dikalkulasi dengan baik.
Baca juga: Jokowi soal Pembebasan Pilot Susi Air: Banyak Hal yang Kita Lakukan di Sana tapi Tak Bisa Saya Buka

"Sekali lagi, bahwa ada sebuah permintaan dari pemerintah New Zealand supaya dalam penyelesaiannya itu bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan korban," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (3/7/2023).
"Jadi kita juga kan melihat dinamika lapangannya. Kalau tentaranya nanti ngawur pembebasan korban kan repot juga. Harus dikalkulasi dengan sebaik-baiknya. Tidak boleh ada tindakan yang gegabah," tegasnya.
Adapun pilot Susi Air yang saat ini disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Philips Mark Methrtens merupakan warga Selandia Baru.
Moeldoko menjelaskan, dalam proses pembebasan ada pendekatan secara lunak (soft approach) dan pendekatan secara keras (hard approach).
Keduanya dilakukan oleh pihak-pihak terkait, yakni kepolisian, TNI dan Kementerian Luar Negeri.
Baca juga: Yakini KKB Tak akan Tembak Mati Pilot Susi Air, Kapolda Papua Optimis Negosiasi Bisa Berhasil
"Masing-masing sudah tau bagaimana melaksanakan perannya. Kepolisian melaksanakan peran seperti apa, TNI melaksanakan peran seperti apa, Kementerian Luar Negeri melaksanakan peran seperti apa," ungkap Moeldoko.
"Soft approach berbagai jalur komunikasi politik dan seterusnya. Masing-masing punya peran," tambah mantan Panglima TNI itu.
Sebelumnya, KKB di bawah pimpinan Egianus Kogoya menyandera Philips sejak 7 Februari 2023.
Baru-baru ini KKB mengancam akan menembak Philips Mark Methrtens setelah berakhirnya batas negosiasi yang mereka berikan.
Menanggapi ancaman KKB, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebelumnya mengatakan, pemerintah masih mendahulukan negosiasi yang dilakukan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Menurut Yudo Margono, pemerintah tidak menginginkan proses penyelesaian ini menggunakan jalur kekerasan.
Baca juga: Kondisi Pilot Susi Air Dipastikan Sehat, Polda Papua: Ancaman Pembunuhan Hanya Mencari Sensasi
“Ya kita tidak mau berhadap dengan tadi, kekerasan senjata karena nanti dampaknya pasti pada masyarakat, sehingga kita tempuh jalan tokoh agama dan tokoh masyarakat yang untuk melaksanakan negosiasi,” kata Yudo Margono, belum lama ini.
Sementara itu pada Senin, Persiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan negosiasi dengan pihak KKB untuk membebaskan pilot Philips.
Hal ini disampaikan Jokowi merespons sudah berakhirnya waktu negosiasi yang diberikan pihak KKB dan ancaman akan dieksekusinya Philips.
"Kita akan terus berusaha bernegosiasi," kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Jokowi bahkan mengklaim pemerintah sudah melakukan banyak upaya untuk membebaskan pilot berkebangsaan Selandia Baru itu. "Sebetulnya banyak hal yang kita lakukan di sana, tetapi tidak bisa saya buka di sini," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Moeldoko Sebut Selandia Baru Minta Pembebasan Pilot Susi Air Tak Timbulkan Korban
OPM Bakal Bebaskan Pilot Philip, Kombes Bayu Suseno: Itu Propaganda Mereka |
![]() |
---|
2 Pekan Kedepan, OPM Bakal Bebaskan Pilot Susi Air |
![]() |
---|
Menko Polhukam: Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Terus Berlanjut |
![]() |
---|
OPM Minta PBB Terlibat dalam Pembebasan Pilot Susi Air |
![]() |
---|
Bertemu Polisi New Zealand, Kapolda Papua: Ada Pihak Ketiga yang Bermain di Kasus Pilot Susi Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.