Nasional
GAWAT! Kakek Ini Aniaya Perangkat Desa, Kini Berurusan dengan Polisi: Terancam 5 Tahun Bui
Penganiayaan menggunakan palu itu membuat korban terluka di bagian wajah dan kepala bagian belakang.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang kakek bernama Kardjo (66) harus berurusan dengan polisi usai menganiaya perangkat desa.
Penganiayaan menggunakan palu itu membuat korban terluka di bagian wajah dan kepala bagian belakang.
Pelaku merupakan warga Desa Ngarum, Kecamatan Sekaran, Lamongan, Jawa Timur ditahan karena diduga menganiaya Marsono (55), perangkat desa di Desa Ngarum.
Akibatnya, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura Dipolisikan Usai Diduga Aniaya Kabid Kebersihan
"Saat korban sedang ngopi di warung, pelaku yang datang membawa palu, memukul bagian kepala korban," ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).
Anton menjelaskan, awalnya pelaku meminta korban untuk membacakan berkas yang dibawa.
Namun, permintaan pelaku ditolak oleh korban dengan alasan tidak membawa kacamata.
"Korban kemudian dianiaya dengan palu, dipukuli di bagian kepala," ucap Anton.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut lalu melerai perselisihan itu.
Pelaku lantas meninggalkan korban dalam keadaan terluka begitu saja.
Dari keterangan yang diperoleh pihak kepolisian dari warga desa, pelaku kerap berbuat onar.
Selain itu, pelaku juga ditengarai sudah mengincar korban sedari awal lantaran dianggap selalu menjadi penengah dalam mendamaikan persoalan yang sering dibuat pelaku di kampung.
Baca juga: Diduga Aniaya Wanita, Kepala Kampung Sereh Ditahan di Rutan Polres Jayapura
Pelaku juga sering berselisih dengan saudaranya sendiri imbas persoalan pembagian tanah warisan.
"Informasinya, pelaku dendam dengan korban karena menjadi perangkat desa yang sering memediasi pelaku dengan para seterunya," kata Anton.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Perangkat Desa, Kakek di Lamongan Ditangkap Polisi",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan.jpg)