Polisi Terlibat Narkoba
Banding Ditolak, Hakim: Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup!
Teddy Minahasa mengajukan banding terkait putusan hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba
TRIBUN-PAPUA.COM - Banding yang dilayangkan mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hakim lalu meminta agar Teddy Minahasa tetap ditahan.
Teddy Minahasa mengajukan banding terkait putusan hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 96-Pidsus/2023 dari PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim, Kamis (6/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut hingga 20 Tahun Bui, Jenderal Teddy Minahasa Dihukum Mati?
Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada 11 Mei 2023.
“Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding,” katanya dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
Dalam vonis tersebut, Anthony mengatakan ada memori banding yang akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Salah satu memori banding yang tertuang adalah terkait keberatan dan pandangan dari Teddy Minahasa.
¨Kalau pendapat pribadi dari Pak Teddy Minahasa akan kami akomodir, digabung,¨ tuturnya.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Disebut Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Barang Bukti Narkoba: Terungkap!
Lalu terkait putusan dari PN Jakarta Barat, Teddy dianggap sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Sehingga, dirinya divonis penjara seumur hidup lantaran telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Banding Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Dihukum Seumur Hidup,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.