Info Merauke
Proses PAW Ketua DPRD Merauke Dilakukan 40 Hari Pasca-meninggalnya Benjamin Latumahina
Ada regulasi untuk dilakukan PAW, dan pastinya yang berhak mengisi kursi jabatan ketua DPRD adalah Partai Nasdem.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan wartawan TRIBUN-PAPUA.COM, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Pasca meninggalnya ketua DPRD kabupaten Merauke, Benjamin Latumahina pada 3 Juni 2023, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bakal dilakukan untuk mengisi kursi jabatan ketua DPRD Merauke.
Wakil ketua II DPRD Merauke, Dominikus Ulukyanan, mengatakan, ada regulasi untuk dilakukan PAW, dan pastinya yang berhak mengisi kursi jabatan ketua DPRD adalah Partai Nasdem.
"Pastinya harus dilakukan PAW. Berkaitan untuk pimpinan dewan, itu adalah hak dari partai Nasdem. Dari partai Nasdem bakal menunjuk salah satu anggotanya yang dipercaya dan diproses untuk menjadi ketua dewan," ungkap Dominikus saat ditemui wartawan di kantor DPRD Merauke, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Yeremias Ndiken, Anak Marind Pertama Jabat Sekda Merauke Papua Selatan
Dijelaskan, proses PAW bakal dilakukan usai 40 hari, hal itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap keluarga almarhum.
Secara aturan, tidak ada penundaan waktu 40 hari, namun hal itu dilakukan sebab telah menjadi tradisi penghormatan orang Indonesia Timur.
"Kita menghargai pihak keluarga, tradisi kita orang Indonesia Timur, biasanya 40 hari setelahnya baru kita lakukan. Dari ketua partai juga setuju dengan bentuk penghargaan yang kita lakukan," tuturnya.
Proses untuk dilakukan PAW telah diajukan oleh DPRD Merauke, dan KPU bakal mengeluarkan data anggota yang berhak menduduki jabatan ketua DPRD Merauke.
"Dari dewan menyurati partai, selanjutnya partai mengajukan ke KPU dan nanti dilihat siapa yang berhak duduk ditempat berikutnya."
Baca juga: Empat Warga Terbukti Produksi Miras di Okaba Merauke, Polisi Beri Sanksi Ini
Wakil ketua II dari Fraksi Golkar itu menambahkan, kekosongan kursi ketua DPRD Merauke saat ini, tidak menganggu proses pengambilan keputusan pada DPRD, sebab suatu keputusan dilakukan secara kolektif kolegial.
"Sebenarnya ini merugikan partai sendiri kalau tidak ada, yang kita khawatirkan adalah jika adanya pengambilan keputusan berdasarkan voting. Kalau Nasdem tidak mengejar PAW nanti mereka yang rugi, karena pengajuan ada batas waktunya," jelasnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.