ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Empat Warga Terbukti Produksi Miras di Okaba Merauke, Polisi Beri Sanksi Ini

Mereka berinisial FG, MG, YM, dan S, kini ditahan di Polsek Okaba. Miras tersebut berbahan dari air mayang kelapa. 

Tribun-Papua.com/Istimewa
MIRAS - Anggota Polsek Okaba menyita barang bukti minuman keras lokal di kampung Alaku, Kbupaten Merauke, Papua Selatan.  

Laporan wartawan TRIBUN-PAPUA.COM, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM. MERAUKE - Empat warga kampung Alaku di Distrik Okaba, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, ditangkap lantaran kedapatan memproduksi minuman keras (miras) lokal yang disebut Segeru.

Mereka berinisial FG, MG, YM, dan S, kini ditahan di Polsek Okaba.

Kapolsek Okaba Iptu Syukur Purba menyebut, miras tersebut berbahan dari air mayang kelapa. 

Baca juga: TNI Ungkap Modus Baru Penyelundupan 8,25 Kg Ganja di Batas Papua Nugini, Dua Pelaku Kabur

Sebanyak 24 mayang kelapa yang baru dipotong, disita polisi.

"Lalu 10 buah jeregen 5 liter warna putih yang ditemukan di atas pohon dan 14 botol yang digunakan sebagai alat tampung air Sager,  dan 9 liter air Segeru,” ungkap Purba secara tertulis kepada Tribun-Papua.com, Senin (19/6/2023).

Empat pelaku diberikan sanksi ringan berupa teguran dan arahan.

"Kepada para pelaku di buat surat pernyataan tidak boleh mengulangi lagi serta dikenakan sangsi wajib lapor," katanya (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved