Info Merauke
Empat Warga Terbukti Produksi Miras di Okaba Merauke, Polisi Beri Sanksi Ini
Mereka berinisial FG, MG, YM, dan S, kini ditahan di Polsek Okaba. Miras tersebut berbahan dari air mayang kelapa.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan wartawan TRIBUN-PAPUA.COM, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM. MERAUKE - Empat warga kampung Alaku di Distrik Okaba, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, ditangkap lantaran kedapatan memproduksi minuman keras (miras) lokal yang disebut Segeru.
Mereka berinisial FG, MG, YM, dan S, kini ditahan di Polsek Okaba.
Kapolsek Okaba Iptu Syukur Purba menyebut, miras tersebut berbahan dari air mayang kelapa.
Baca juga: TNI Ungkap Modus Baru Penyelundupan 8,25 Kg Ganja di Batas Papua Nugini, Dua Pelaku Kabur
Sebanyak 24 mayang kelapa yang baru dipotong, disita polisi.
"Lalu 10 buah jeregen 5 liter warna putih yang ditemukan di atas pohon dan 14 botol yang digunakan sebagai alat tampung air Sager, dan 9 liter air Segeru,” ungkap Purba secara tertulis kepada Tribun-Papua.com, Senin (19/6/2023).
Empat pelaku diberikan sanksi ringan berupa teguran dan arahan.
"Kepada para pelaku di buat surat pernyataan tidak boleh mengulangi lagi serta dikenakan sangsi wajib lapor," katanya (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.