Info Jayapura
Polisi Diduga Terlibat Perusakan Hutan Mangrove Teluk Youtefa, Polda Papua: Warga Jangan Sebar Isu!
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan, isu yang beredar saat ini belum terbukti keabsahannya.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
“Bagaimana mungkin BPN bisa terbitkan sertifikat. Undang-undang sudah melarangnya, tetapi BPN seakan tidak peduli. Ada apa sebenarnya? jangan mereka mencari uang dengan cara yang kotor,” ujarnya.
Sementara itu, Tokoh Adat Perempuan Port Numbay, Petronela Meraudje, berujar tidak boleh lagi ada penebangan hutan mangrove di kawasan Teluk Youtefa.
Ia menegaskan, lahan tersebut milik masyarakat adat sehingga kepala suku siapa yang melepas lahan ini nanti akan diproses sesuai undang-undang.
Menurut Petronela, dampak perusakan hutan mangrove tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat setempat.
Apalagi hutan mangrove merupakan salah satu tempat mecari makan dari masyarakat di Kampung Engros dan Tobati.
Baca juga: Siapa Mafia di Balik Perusakan Hutan Mangrove Teluk Youtefa Jayapura? BPN dan Polisi Diduga Terlibat
Petronela yang baru saja menerima penghargaan Kalpataru dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), berpesan agar para kepala suku yang melepas lahan di kawasan konservasi harus diberikan pencerahan.
“Kalau mereka tidak memberikan pelepasan maka tidak terjadilah hal semacam ini. Ini juga bukan tanah tetapi ini laut yang mereka timbun.”
“Saya minta Kepala BPN itu dipecat dan diproses hukum, karena diduga dia sudah keluarkan sertifikat atas lahan ini. Polda Papua juga harus periksa oknum polisi yang ikut mengamankan penimbunan,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.