ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Kapolda Papua Diminta Proses Perusak Hutan Mangrove Teluk Youtefa, BPN dan Polisi Diduga Terlibat

Tokoh Adat Perempuan Port Numbay, Ema Hamadi menduga ada keterlibatan pihak BPN dan aparat kepolisian dalam penimbunan hutan mangrove di Teluk Youtefa

Tribun-Papua.com/Istimewa
FOTO UDARA - Tampak sebagian hutan mangrove yang berada di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa atau tepatnya dibelakang Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Papua ditimbun. Hal ini mendapat reaksi keras hingga Dinas Kehutnan Provinsi Papua menghentikan aktivitas tersebut. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Masyarakat adat di Teluk Youtefa meminta Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengambil sikap tegas soal perusakan hutan mangrove serta penimbunan lahan di kawasan konservasi tersebut.

Pasalnya, pengusaha yang mengeklaim kepemilikan telah membabat hutan bakau seluas lebih dari 2 hektare hingga menimbunnya dengan karang.

Tokoh Adat Perempuan Port Numbay, Ema Hamadi menduga ada keterlibatan pihak BPN dan aparat kepolisian dalam penimbunan hutan mangrove di kawasan Teluk Youtefa.

Buktinya, kata Ema, ada belasan anggota Brimob dan kepolisian yang ikut berjaga-jaga untuk mengamankan penimbunan karang selama ini.

Baca juga: Kawasan Hutan Mangrove Teluk Youtefa Jayapura Dirusak dan Ditimbun Karang: Jokowi Tolong Kami!

“Saya minta agar Polda Papua periksa semua oknum polisi yang terlibat. Ini hutan kami dan tidak ada satupun orang yang datang merusaknya. Kami ingatkan agar penimbunan ini dihentikan,” ujarnya di Hamdi, Jayapura Selatan, Selasa (11/7/2023).

Ema juga meminta Kapolda Papua untuk memeriksa Kepala BPN Papua terkait penerbitan sertifikat tanah di kawasan hutan lindung.

“Bagaimana mungkin BPN bisa terbitkan sertifikat. Undang-undang sudah melarangnya, tetapi BPN seakan tidak peduli. Ada apa sebenarnya? jangan mereka mencari uang dengan cara yang kotor,” ujarnya.

Sementara itu, Tokoh Adat Perempuan Port Numbay, Petronela Meraudje, berujar tidak boleh lagi ada penebangan hutan mangrove di kawasan Teluk Youtefa.

Ia menegaskan, lahan tersebut milik masyarakat adat sehingga kepala suku siapa yang melepas lahan ini nanti akan diproses sesuai undang-undang.

Menurut Petronela, dampak perusakan hutan mangrove tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat setempat.

Apalagi hutan mangrove merupakan salah satu tempat mecari makan dari masyarakat di Kampung Engros dan Tobati.

Petronela yang baru saja menerima penghargaan Kalpataru dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), berpesan agar para kepala suku yang melepas lahan di kawasan konservasi harus diberikan pencerahan.

“Kalau mereka tidak memberikan pelepasan maka tidak terjadilah hal semacam ini. Ini juga bukan tanah tetapi ini laut yang mereka timbun.”

“Saya minta Kepala BPN itu dipecat dan diproses hukum, karena diduga dia sudah keluarkan sertifikat atas lahan ini. Polda Papua juga harus petiksa oknum polisi yang ikut mengamankan penimbunan,” pungkasnya.

Hutan Lindung Dibabat

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved