ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Kapolda Papua Diminta Proses Perusak Hutan Mangrove Teluk Youtefa, BPN dan Polisi Diduga Terlibat

Tokoh Adat Perempuan Port Numbay, Ema Hamadi menduga ada keterlibatan pihak BPN dan aparat kepolisian dalam penimbunan hutan mangrove di Teluk Youtefa

Tribun-Papua.com/Istimewa
FOTO UDARA - Tampak sebagian hutan mangrove yang berada di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa atau tepatnya dibelakang Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Papua ditimbun. Hal ini mendapat reaksi keras hingga Dinas Kehutnan Provinsi Papua menghentikan aktivitas tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, hutan mangrove yang merupakan kawasan konservasi di Teluk Youtefa Jayapura, Papua, dirusak oleh oknum pengusaha.

Hutan bakau dibabat lalu lahan seluas lebih dari 2 hektare ditimbun menggunakan karang, setelah Si Pengusaha mengeklaim hak kepemilikan disertai sertifikat.

Baca juga: Siapa Mafia di Balik Perusakan Hutan Mangrove Teluk Youtefa Jayapura? BPN dan Polisi Diduga Terlibat

Padahal, ada papan larangan terpampang betuliskan 'KAWASAN KONSERVASI TWA TELUK YOUTEFA, DILARANG MENGUBAH BENTANG ALAM di KAWASAN INI', lengkap dengan Undang-udang dan pasal yang mengaturnya. 

UU No.5 tahun 1999, pasal 33 ayat 3 dan saknsinya di Pasal 40 ayat 2 seolah hanya simbol saja, tanpa ada kekuatan hukum yang memaksa.

Meski masyarakat adat setempat selama ini melancarkan protes, namun aktivitas penimbunan kawasan tersebut terus berlanjut.

Hal ini membuat publik bertanya-tanya, ada apa dan siapa di balik praktik perusakan kawasan hutan lindung yang terbentang di Teluk Youtefa  Jayapura itu.

Tak tinggal diam, masyarakat adat terus berteriak dan mendesak penimbunan dihentikan, lalu kawasan hutan bakau dikembalikan seperti semula.

Tak hanya itu, mereka juga menelusuri kejanggalan dalam kasus ini.

Hasilnya, ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat terhadap lahan konservasi hutan mangrove tersebut.

Fakta lainnya, di sekitar lokasi penimbunan terlihat ada satu tenda milik kepolisian berwarna coklat yang dipasang di bagian kiri pintu masuk.

Dugaan tersebut beralasan karena proses penimbunan karang di kawasan hutan mangrove ini dijaga ketat oleh belasan anggota brimob.

Dinas Kehutanan Provinsi Papua didampingi pihak BBKSD Papua, masyarakat adat dan aparat kepolisian dari Polda Papua ketika menghentikan penimbunan hutan mangrove di Hamadi, Selasa (11/7/2023).
Dinas Kehutanan Provinsi Papua didampingi pihak BBKSD Papua, masyarakat adat dan aparat kepolisian dari Polda Papua ketika menghentikan penimbunan hutan mangrove di Hamadi, Selasa (11/7/2023). (Tribun-Papua.com/Yohanes Musamus palen)

Kepala Dinas Kehutanan: Segera Proses Hukum!

Gencarnya desakan dari masyarakat adat akhirnya membuat pemerintah serta penegak hukum bertindak.

Dinas Kehutanan Provinsi Papua didampingi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua bersama masyarakat adat Port Numbay dan Polda Papua akhirnya menghentikan aktivitas penimbunan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Jap Ormuseray menyampaikan, undang-undang sudah mengatur bahwa kawasan konservasi tidak bisa diterbitkan sertifikat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved