Info Jayapura
Kapolda Papua Diminta Proses Perusak Hutan Mangrove Teluk Youtefa, BPN dan Polisi Diduga Terlibat
Tokoh Adat Perempuan Port Numbay, Ema Hamadi menduga ada keterlibatan pihak BPN dan aparat kepolisian dalam penimbunan hutan mangrove di Teluk Youtefa
“Jadi, jika ada sertifikatnya maka itu salah, maka orang BPN juga harus diproses hukum,” kata Yan Ormuseray.
Baca juga: Begini Tanggapan Pengawas Polda Soal Sertifikat dan Perusakan Hutan Mangrove Teluk Youtefa Jayapura
Ia mendesak pihak BPN menjelaskan soal terbitnya sertifikat tanah di kawasan konservasi.
Sebab, hal ini jelas dilarang oleh Undang-undang.
Ormuseray prihatin dengan ulah segelintir orang tak bertanggungjawab yang mencoba merusak hutan mangrove di Teluk Youtefa.
“Kami akan kordinasi dengan pihak Polda Papua terkait persoalan ini, karena apapun alasannya tidak dibenarkan. Apalagi ini kawasan hutan mangrove yang dilindungi oleh negara,” tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/11072023-foto_mangrove-3.jpg)