Jumat, 8 Mei 2026

Info Jayapura

Kapolda Papua Diminta Proses Perusak Hutan Mangrove Teluk Youtefa, BPN dan Polisi Diduga Terlibat

Tokoh Adat Perempuan Port Numbay, Ema Hamadi menduga ada keterlibatan pihak BPN dan aparat kepolisian dalam penimbunan hutan mangrove di Teluk Youtefa

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
FOTO UDARA - Tampak sebagian hutan mangrove yang berada di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa atau tepatnya dibelakang Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Papua ditimbun. Hal ini mendapat reaksi keras hingga Dinas Kehutnan Provinsi Papua menghentikan aktivitas tersebut. 

“Jadi, jika ada sertifikatnya maka itu salah, maka orang BPN juga harus diproses hukum,” kata Yan Ormuseray.

Baca juga: Begini Tanggapan Pengawas Polda Soal Sertifikat dan Perusakan Hutan Mangrove Teluk Youtefa Jayapura

Ia mendesak pihak BPN menjelaskan soal terbitnya sertifikat tanah di kawasan konservasi.

Sebab, hal ini jelas dilarang oleh Undang-undang.

Ormuseray prihatin dengan ulah segelintir orang tak bertanggungjawab yang mencoba merusak hutan mangrove di Teluk Youtefa.

“Kami akan kordinasi dengan pihak Polda Papua terkait persoalan ini, karena apapun alasannya tidak dibenarkan. Apalagi ini kawasan hutan mangrove yang dilindungi oleh negara,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved