Info Jayapura
Kapolda Papua Diminta Proses Perusak Hutan Mangrove Teluk Youtefa, BPN dan Polisi Diduga Terlibat
Tokoh Adat Perempuan Port Numbay, Ema Hamadi menduga ada keterlibatan pihak BPN dan aparat kepolisian dalam penimbunan hutan mangrove di Teluk Youtefa
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Masyarakat adat di Teluk Youtefa meminta Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengambil sikap tegas soal perusakan hutan mangrove serta penimbunan lahan di kawasan konservasi tersebut.
Pasalnya, pengusaha yang mengeklaim kepemilikan telah membabat hutan bakau seluas lebih dari 2 hektare hingga menimbunnya dengan karang.
Tokoh Adat Perempuan Port Numbay, Ema Hamadi menduga ada keterlibatan pihak BPN dan aparat kepolisian dalam penimbunan hutan mangrove di kawasan Teluk Youtefa.
Buktinya, kata Ema, ada belasan anggota Brimob dan kepolisian yang ikut berjaga-jaga untuk mengamankan penimbunan karang selama ini.
Baca juga: Kawasan Hutan Mangrove Teluk Youtefa Jayapura Dirusak dan Ditimbun Karang: Jokowi Tolong Kami!
“Saya minta agar Polda Papua periksa semua oknum polisi yang terlibat. Ini hutan kami dan tidak ada satupun orang yang datang merusaknya. Kami ingatkan agar penimbunan ini dihentikan,” ujarnya di Hamdi, Jayapura Selatan, Selasa (11/7/2023).
Ema juga meminta Kapolda Papua untuk memeriksa Kepala BPN Papua terkait penerbitan sertifikat tanah di kawasan hutan lindung.
“Bagaimana mungkin BPN bisa terbitkan sertifikat. Undang-undang sudah melarangnya, tetapi BPN seakan tidak peduli. Ada apa sebenarnya? jangan mereka mencari uang dengan cara yang kotor,” ujarnya.
Sementara itu, Tokoh Adat Perempuan Port Numbay, Petronela Meraudje, berujar tidak boleh lagi ada penebangan hutan mangrove di kawasan Teluk Youtefa.
Ia menegaskan, lahan tersebut milik masyarakat adat sehingga kepala suku siapa yang melepas lahan ini nanti akan diproses sesuai undang-undang.
Menurut Petronela, dampak perusakan hutan mangrove tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat setempat.
Apalagi hutan mangrove merupakan salah satu tempat mecari makan dari masyarakat di Kampung Engros dan Tobati.
Petronela yang baru saja menerima penghargaan Kalpataru dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), berpesan agar para kepala suku yang melepas lahan di kawasan konservasi harus diberikan pencerahan.
“Kalau mereka tidak memberikan pelepasan maka tidak terjadilah hal semacam ini. Ini juga bukan tanah tetapi ini laut yang mereka timbun.”
“Saya minta Kepala BPN itu dipecat dan diproses hukum, karena diduga dia sudah keluarkan sertifikat atas lahan ini. Polda Papua juga harus petiksa oknum polisi yang ikut mengamankan penimbunan,” pungkasnya.
Hutan Lindung Dibabat
Diberitakan sebelumnya, hutan mangrove yang merupakan kawasan konservasi di Teluk Youtefa Jayapura, Papua, dirusak oleh oknum pengusaha.
Hutan bakau dibabat lalu lahan seluas lebih dari 2 hektare ditimbun menggunakan karang, setelah Si Pengusaha mengeklaim hak kepemilikan disertai sertifikat.
Baca juga: Siapa Mafia di Balik Perusakan Hutan Mangrove Teluk Youtefa Jayapura? BPN dan Polisi Diduga Terlibat
Padahal, ada papan larangan terpampang betuliskan 'KAWASAN KONSERVASI TWA TELUK YOUTEFA, DILARANG MENGUBAH BENTANG ALAM di KAWASAN INI', lengkap dengan Undang-udang dan pasal yang mengaturnya.
UU No.5 tahun 1999, pasal 33 ayat 3 dan saknsinya di Pasal 40 ayat 2 seolah hanya simbol saja, tanpa ada kekuatan hukum yang memaksa.
Meski masyarakat adat setempat selama ini melancarkan protes, namun aktivitas penimbunan kawasan tersebut terus berlanjut.
Hal ini membuat publik bertanya-tanya, ada apa dan siapa di balik praktik perusakan kawasan hutan lindung yang terbentang di Teluk Youtefa Jayapura itu.
Tak tinggal diam, masyarakat adat terus berteriak dan mendesak penimbunan dihentikan, lalu kawasan hutan bakau dikembalikan seperti semula.
Tak hanya itu, mereka juga menelusuri kejanggalan dalam kasus ini.
Hasilnya, ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat terhadap lahan konservasi hutan mangrove tersebut.
Fakta lainnya, di sekitar lokasi penimbunan terlihat ada satu tenda milik kepolisian berwarna coklat yang dipasang di bagian kiri pintu masuk.
Dugaan tersebut beralasan karena proses penimbunan karang di kawasan hutan mangrove ini dijaga ketat oleh belasan anggota brimob.
Kepala Dinas Kehutanan: Segera Proses Hukum!
Gencarnya desakan dari masyarakat adat akhirnya membuat pemerintah serta penegak hukum bertindak.
Dinas Kehutanan Provinsi Papua didampingi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua bersama masyarakat adat Port Numbay dan Polda Papua akhirnya menghentikan aktivitas penimbunan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Jap Ormuseray menyampaikan, undang-undang sudah mengatur bahwa kawasan konservasi tidak bisa diterbitkan sertifikat.
“Jadi, jika ada sertifikatnya maka itu salah, maka orang BPN juga harus diproses hukum,” kata Yan Ormuseray.
Baca juga: Begini Tanggapan Pengawas Polda Soal Sertifikat dan Perusakan Hutan Mangrove Teluk Youtefa Jayapura
Ia mendesak pihak BPN menjelaskan soal terbitnya sertifikat tanah di kawasan konservasi.
Sebab, hal ini jelas dilarang oleh Undang-undang.
Ormuseray prihatin dengan ulah segelintir orang tak bertanggungjawab yang mencoba merusak hutan mangrove di Teluk Youtefa.
“Kami akan kordinasi dengan pihak Polda Papua terkait persoalan ini, karena apapun alasannya tidak dibenarkan. Apalagi ini kawasan hutan mangrove yang dilindungi oleh negara,” tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/11072023-foto_mangrove-3.jpg)